Koba, Babel (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supendi Saputra mengatakan bahwa verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dilakukan hingga 6 Agustus 2023.
"Saat ini kami terus melakukan proses pemeriksaan berkas administrasi bacaleg yang diajukan 13 partai politik peserta Pemilu 2024 pada masa perbaikan beberapa waktu lalu," ujarnya di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Senin.
Ia menjelaskan proses verifikasi administrasi (vermin) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dari semua berkas administrasi yang dilampirkan para bacaleg.
"Selain vermin dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), nanti juga ada kemungkinan bisa dilakukan secara manual agar benar-benar terverifikasi," ujarnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangka Tengah Andriyandi mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan secara teliti terhadap berkas administrasi bacaleg.
"Misalnya kalau ada berkas partai politik yang kemungkinan tidak memenuhi syarat seperti ijazah dan juga terkait tersangkut kasus pidana, maka kami verikasi secara mendalam," ujarnya.
Sampai saat ini kata Yandi tidak ada kendala selama proses verifikasi administrasi.
"Sejauh ini tidak ada kendala, karena kami terus komunikasi dan koordinasi dengan partai politik agar tidak ada yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Andriyandi menjelaskan tercatat sebanyak 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yaitu PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, Nasdem, PSI, Gerindra dan Partai Demokrat.
"Sebelumnya ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi silon, namun tiga partai politik yaitu Partai Umat, Garuda dan PBB tidak mengajukan dokumen perbaikan berkas bacaleg sampai batas waktu perbaikan," jelasnya.
KPU Bangka Tengah mencatat, untuk sementara terdapat sebanyak 371 orang bacaleg dari 13 partai politik yang sudah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg.
Sebelumnya KPU mencatat sebanyak 414 bacaleg yang mendaftar dan setelah dilakukan perbaikan dokumen persyaratan, hanya tercatat 371 bacaleg atau terjadi kekurangan sebanyak 43 bacaleg.
Dari 371 bacaleg yang sudah mendaftar tersebut, tercatat sebanyak 232 laki-laki dan bacaleg perempuan sebanyak 139 orang.
Sebanyak 371 bacaleg tersebut, tersebar di tiga daerah pemilihan yaitu Bangka Tengah 1 meliputi Kecamatan Koba dan Lubuk Besar, Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).
Andiryandi mengatakan jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah pada Pemilu 2024 bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
"Kami akan melakukan penelitian kembali terhadap dokumen perbaikan persyaratan bacaleg tersebut atau perbaikan administrasi baru kemudian ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.