DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Babel terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 serta penyampaian rancangan KUA-PPAS Perubahan TA 2023 dan KUA-PPAS TA 2024 serta persetujuan hibah tanah ke MUI.
"Setelah melalui proses rangkaian terkait substansi dan pertanggungjawaban APBD ini DPRD Babel sudah mengkaji secara dalam dan setelah mendengar pendapat dari tujuh fraksi kita sepakat untuk mengesahkannya menjadi Perda," kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi saat menyampaikan sidang paripurna tersebut di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan meski dengan berbagai saran dan masukan tujuh fraksi menyetujui bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Tercatat pendapatan Rp2,8 triliun, belanja Rp2,4 triliun, surplus Rp467 juta, pembiayaan penerimaan Rp524 miliar, pengeluaran Rp30,8 miliar, pembiayaan bruto Rp494 miliar dan silpa tahun bergerak Rp959 miliar. Dan total APBD Rp2,8 triliun. Ini berlaku dan disahkan.
Pj Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam sambutannya mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 ini adalah kewajiban gubernur kepada DPRD dalam rangka melaksanakan beberapa amanat peraturan perundang- undangan di bidang keuangan, di antaranya undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu, komisi-komisi dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Babel telah melakukan pembahasan terhadap Raperda ini dan telah dilaksanakan dengar pendapat serta meminta penjelasan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel sesuai dengan mitra kerja komisi yang bersangkutan," ujarnya.
Adanya kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan pengelolaan keuangan di tahun 2022 baik itu yang bersifat administratif maupun teknis dan hal-hal yang khusus yang menjadi catatan setiap fraksi di DPRD akan kami jadikan bahan masukan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya guna memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa selanjutnya.
"Terkait temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya yang sampai saat ini belum kita selesaikan, secara bertahap sehingga pada tahun-tahun yang akan datang opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Babel tetap dapat kita pertahankan," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Setelah melalui proses rangkaian terkait substansi dan pertanggungjawaban APBD ini DPRD Babel sudah mengkaji secara dalam dan setelah mendengar pendapat dari tujuh fraksi kita sepakat untuk mengesahkannya menjadi Perda," kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi saat menyampaikan sidang paripurna tersebut di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan meski dengan berbagai saran dan masukan tujuh fraksi menyetujui bersama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Tercatat pendapatan Rp2,8 triliun, belanja Rp2,4 triliun, surplus Rp467 juta, pembiayaan penerimaan Rp524 miliar, pengeluaran Rp30,8 miliar, pembiayaan bruto Rp494 miliar dan silpa tahun bergerak Rp959 miliar. Dan total APBD Rp2,8 triliun. Ini berlaku dan disahkan.
Pj Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam sambutannya mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 ini adalah kewajiban gubernur kepada DPRD dalam rangka melaksanakan beberapa amanat peraturan perundang- undangan di bidang keuangan, di antaranya undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu, komisi-komisi dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Babel telah melakukan pembahasan terhadap Raperda ini dan telah dilaksanakan dengar pendapat serta meminta penjelasan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemprov Babel sesuai dengan mitra kerja komisi yang bersangkutan," ujarnya.
Adanya kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan pengelolaan keuangan di tahun 2022 baik itu yang bersifat administratif maupun teknis dan hal-hal yang khusus yang menjadi catatan setiap fraksi di DPRD akan kami jadikan bahan masukan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya guna memperbaiki kekurangan-kekurangan tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah pada masa selanjutnya.
"Terkait temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pertanggungjawaban APBD TA 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya yang sampai saat ini belum kita selesaikan, secara bertahap sehingga pada tahun-tahun yang akan datang opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Babel tetap dapat kita pertahankan," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023