Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur kembali memfasilitasi proses pemberian santunan kepada keluarga pelaut atas nama Juharman senilai 225.000 Dolar Singapura kepada ahli waris Nilda Sharhan selaku istri Almarhum
Pelaut Juharman merupakan Anak Buah Kapal yang menjabat sebagai Chiec Engineer (Kepala Kamar Mesin/KKM ) di Perusahaan Singapura, yang meninggal dunia karena sakit di Singapura pada tahun 2021.
“Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia baik melalui KBRI memfasilitasi dan memediasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut,” demikian disampaikan Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur yang diwakili Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Harlansyah S.H., didampingi Capt.Sukirman dan perwakilan KBRI Singapura Wida Irfani S di Padang, Sumatra Barat Rabu (9/8/2023).
Harlansyah mengungkapkan adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 225.000 Dolar Singapura diberikan kepada istri almarhum selaku ahli waris atas nama Nilda Sharhan.
“Alhamdullilah…., proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaat kan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baik nya.
Atas nama Pemerintah melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal,” ujar Harlansyah.
Harlansyah mengatakan pihaknya juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada KBRI Singapura yang telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah kepada keluarga korban khususnya pelaut Indonesia.
Ia menyebutkan hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Ke depan, sambung Harlansyah, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.
“Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,”pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Pelaut Juharman merupakan Anak Buah Kapal yang menjabat sebagai Chiec Engineer (Kepala Kamar Mesin/KKM ) di Perusahaan Singapura, yang meninggal dunia karena sakit di Singapura pada tahun 2021.
“Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia baik melalui KBRI memfasilitasi dan memediasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut,” demikian disampaikan Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur yang diwakili Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Harlansyah S.H., didampingi Capt.Sukirman dan perwakilan KBRI Singapura Wida Irfani S di Padang, Sumatra Barat Rabu (9/8/2023).
Harlansyah mengungkapkan adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 225.000 Dolar Singapura diberikan kepada istri almarhum selaku ahli waris atas nama Nilda Sharhan.
“Alhamdullilah…., proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaat kan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baik nya.
Atas nama Pemerintah melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal,” ujar Harlansyah.
Harlansyah mengatakan pihaknya juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada KBRI Singapura yang telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah kepada keluarga korban khususnya pelaut Indonesia.
Ia menyebutkan hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Ke depan, sambung Harlansyah, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.
“Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,”pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023