Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Bangka Belitung (LPKBB), Rachmad Jaya menyatakan konsumen berhak mendapatkan informasi jujur tentang standar barang seperti penyesuaian bentuk, ukuran, kualitas dan lainnya.

"Konsumen berhak mendapatkan informasi standar nasional Indonesia (SNI) yang jelas dan jujur atas produk barang dan jasa yang dibelinya sebagai bentuk perlindungan," ujarnya di Pangkalpinang, Jumat.

Dia menjelaskan, pada Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

"Jika standarisasi oleh pemerintah sudah diwajibkan, artinya pelaku usaha harus melaksanakan ketentuan yang berlaku sesuai UU konsumen," jelasnya.

Standarisasi suatu produk salah satunya ditandai oleh adanya label SNI. "Jika sudah ada SNI berarti telah sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi dan proses pengolahannya sesuai patokan negara Indonesia. Artinya juga telah memberikan informasi kepada konsumen secara lengkap dan benar," ujarnya.

Selain itu perlindungan terhadap konsumen juga dituangkan pada ayat 2 masih dalam UUPK Nomor 8 tahun 1999 bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Lalu pada Pasal 4 mengatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan 2 dilarang memperdagangkan barang atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

"Apabila sosialisasi telah diberikan oleh pihak terkait dan masih tetap dilakukan, tindakan tegas sudah pantas dilakukan kepada para pelaku usaha nakal," ujarnya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016