Mentok, Babel (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan peredaran barang elektronik dan perlengkapan kelistrikan di sejumlah toko dan pasar di Mentok, Kabupaten Bangka Barat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Peredaran atau perdagangan berbagai barang elektronik dan perlengkapan kelistrikan harus memenuhi standar mutu agar aman saat digunakan masyarakat," kata Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel Zurista di Mentok, Selasa.
Ia mengatakan, Pemprov Babel melalui Disperindag, memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap peredaran berbagai barang dan jasa di wilayah setempat sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan pada masyarakat saat membeli barang.
"Termasuk pengawasan peredaran barang di toko elektronik, seperti kabel, tusuk kontak, AMDK, MCB, saklar dan lainnya yang sering digunakan untuk kelistrikan," katanya.
Menurut dia, pengawasan sebagai pemenuhan hak konsumen perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan jasa memenuhi standar mutu produksi barang dan jasa, pencantuman label, klausul baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual dan kebenaran distribusi.
Kegiatan itu juga diharapkan mampu menekan jumlah barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalkan efek negatif dan kerugian konsumen.
Jika dalam pengawasan ternyata terbukti ada barang yang tidak sesuai standar SNI dan label, Disperindag akan mendahulukan langkah edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.
"Namun jika pelaku usaha tetap membandel dan lalai terhadap barang yang dijual, maka Disperindag Babel akan memberikan peringatan tegas secara tertulis dengan memerintahkan untuk tidak memajang dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Setelah peringatan tegas yang sudah dilayangkan, namun pelaku usaha masih juga tidak patuh, maka Disperindag Babel akan memroses lebih lanjut dengan melakukan penyidikan oleh PPNS.
"Sanksi terkait pelanggaran ini sudah cukup jelas, untuk itu kami berharap para pelaku usaha selalu memerhatikan barang-barang yang dijual dan yang paling utama sesuai dengan peraturan peredaran barang dan perlindungan konsumen," katanya.