Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan pengelolaan pasar tradisional Gantung untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan RI.
"Saat ini kita mulai melakukan pembenahan dan revitalisasi pasar rakyat itu dengan melibatkan lintas OPD," kata Bupati Belitung Timur, Burhanuddin di Manggar, Senin.
Ia mengatakan, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan mendukung proses penilaian pasar Tradisonal Gantung berstatus SNI yaitu Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Semua persyaratan untuk menuju pasar SNI mulai kita siapkan dan ini memang merupakan kewajiban, dan bahkan pemerintah pusat meminta seluruh pasar rakyat di kabupaten/kota di Indonesia berstandar nasional," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur, Liatim optimistis Pasar Tradisional Gantung memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami sudah berkomitmen dengan dinas terkait untuk saling bersinergi membantu Pasar Gantung memperoleh sertifikat SNI," ujarnya.
Liatim menyatakan proses penilaian pasar SNI sudah mulai dilaksanakan dan Kementerian Perdagangan RI sudah menugaskan PT Sucofindo sebagai pelaksana untuk menilai kelayakan pasar SNI.
"Mereka sebagai tim auditor, sifatnya independen. Mereka akan turun langsung ke Pasar Gantung," ujarnya.
Liatim menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat SNI, sebuah pasar harus memiliki 46 komponen persyaratan, mulai dari minimal punya empat unit toilet, bersih, pengelolaan sampah, hingga tersedianya ruangan penitipan anak dan ibu menyusui.
"Berdasarkan analisisa dari tim pendamping, kalau di Pasar Gantung saat ini sudah 70 persen lebih dari jumlah tersebut sudah terpenuhi. Sisanya sebenarnya sudah ada itemnya tinggal penerapan atau perbaikanya saja," ujarnya.
Pemkab Belitung Timur usulkan Pasar Guntung bersertifikat SNI
Senin, 25 Oktober 2021 18:34 WIB