PLN se-Sumatera dan Badan Pertanahan Negara (BPN) se-Sumatera Sinergi dalam Optimalisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum dan Penanganan Permasalahan Tanah di PT PLN (Persero).
Sinergi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan BPN yang ditandatangani bersama di Novotel Palembang Sumatera Selatan, Jumat (18/8).
Penandatangana tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Supardy Marbun beserta seluruh kepala Kantor Wilayah BPN se-Sumatera dan Seluruh General Manager (GM) PLN se-Sumatera. GM PLN Babel Mohammad Munief Budiman dan GM PLN Unit Induk Pembanguan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (SBS) Wahidin bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Babel I Made Daging melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk permaslahan pertanahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini BPN akan memberikan asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan Aset Tanah di PLN melalui asistensi, informasi, bantuan konsultansi dan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis," ungkap Kepala Kantor Wilayah BPN Babel, I Made Daging.
“Selain itu BPN akan membantu PLN melakukan mediasi pada sengketa dan/atau konflik permasalahan aset tanah PLN dengan pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Made
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk sinergi antara PLN Babel dan PLN UIP SBS dengan BPN Babel dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Babel, seperti Pembangkit, Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Gardu Induk, Gardu Hubung, dan fasilitas ketenaalistrikan lainnya.
“Kami sampaikan terimakasih kepada BPN Babel atas perjanjian kerjasama yang sudah disepakati, PLN berharap sinergi ini dapat menjadi solusi bagi PLN ketika dihadapi dengan permasalahan tanah dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Babel," kata GM PLN Babel, Mohammad Munief Budiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Sinergi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan BPN yang ditandatangani bersama di Novotel Palembang Sumatera Selatan, Jumat (18/8).
Penandatangana tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) BPN yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Supardy Marbun beserta seluruh kepala Kantor Wilayah BPN se-Sumatera dan Seluruh General Manager (GM) PLN se-Sumatera. GM PLN Babel Mohammad Munief Budiman dan GM PLN Unit Induk Pembanguan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (SBS) Wahidin bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Babel I Made Daging melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk permaslahan pertanahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini BPN akan memberikan asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan Aset Tanah di PLN melalui asistensi, informasi, bantuan konsultansi dan pendapat hukum baik secara lisan maupun tertulis," ungkap Kepala Kantor Wilayah BPN Babel, I Made Daging.
“Selain itu BPN akan membantu PLN melakukan mediasi pada sengketa dan/atau konflik permasalahan aset tanah PLN dengan pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Made
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk sinergi antara PLN Babel dan PLN UIP SBS dengan BPN Babel dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Babel, seperti Pembangkit, Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Gardu Induk, Gardu Hubung, dan fasilitas ketenaalistrikan lainnya.
“Kami sampaikan terimakasih kepada BPN Babel atas perjanjian kerjasama yang sudah disepakati, PLN berharap sinergi ini dapat menjadi solusi bagi PLN ketika dihadapi dengan permasalahan tanah dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Babel," kata GM PLN Babel, Mohammad Munief Budiman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023