Pangkalpinang (Antara Babel) - Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Subari menilai aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di kawasan Pantai Pasir Padi mengganggu alur pelayaran kapal laut.
"Aktivitas KIP tersebut tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga mengganggu alur pelayaran kapal laut yang datang dan keluar dari Pelabuhan Pangkalbalam," ujar Subari di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, KIP tersebut beroperasi tidak jauh dari Pantai Pasir Padi dan lokasi tersebut merupakan alur pelayaran kapal barang dan penumpang.
"Tentu imbas dari aktivitas KIP tersebut tidak hanya mencemari lingkungan dan kawasan objek wisata tetapi juga terhadap pelayaran kapal serta para nelayan," ujarnya.
Ia menyatakan, izin operasional KIP tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah dan tentu kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk mencabut izin tersebut jika sudah berdampak luas dan melanggar aturan.
"Kami pada intinya meminta KIP tersebut berhenti beroperasi di kawasan Pantai Pasir Padi untuk kepentingan publik," ujarnya.
Ia menyatakan, pihak legislatif tidak memiliki kewenangan mencabut izin KIP tetapi bisa memberikan rekomendasi dengan barbagai pertimbangan yaitu jika melanggar aturan dan memiliki dampak cukup luas.
"Namun secara hukum sebenarnya izin yang dikeluarkan terhadap KIP tersebut sudah bertentangan dengan aturan lebih tinggi yaitu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Aktivitas KIP tersebut tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga mengganggu alur pelayaran kapal laut yang datang dan keluar dari Pelabuhan Pangkalbalam," ujar Subari di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan, KIP tersebut beroperasi tidak jauh dari Pantai Pasir Padi dan lokasi tersebut merupakan alur pelayaran kapal barang dan penumpang.
"Tentu imbas dari aktivitas KIP tersebut tidak hanya mencemari lingkungan dan kawasan objek wisata tetapi juga terhadap pelayaran kapal serta para nelayan," ujarnya.
Ia menyatakan, izin operasional KIP tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah dan tentu kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk mencabut izin tersebut jika sudah berdampak luas dan melanggar aturan.
"Kami pada intinya meminta KIP tersebut berhenti beroperasi di kawasan Pantai Pasir Padi untuk kepentingan publik," ujarnya.
Ia menyatakan, pihak legislatif tidak memiliki kewenangan mencabut izin KIP tetapi bisa memberikan rekomendasi dengan barbagai pertimbangan yaitu jika melanggar aturan dan memiliki dampak cukup luas.
"Namun secara hukum sebenarnya izin yang dikeluarkan terhadap KIP tersebut sudah bertentangan dengan aturan lebih tinggi yaitu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016