Bawaslu Provinsi kepulauan Bangka Belitung menyebut banyaknya atribut Partai Politik yang bertebaran saat karnaval Kendaraan hias di Kota Pangkalpinang, tidak mengandung unsur ajakan memilih hingga unsur visi misi merupakan bentuk sosialisasi yang diperbolehkan kepada partai politik sebelum memasuki tahapan masa kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar hal ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79 yaitu kegiatan internal partai politik peserta pemilu dilakukan dengan metode pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
“Suatu kegiatan bisa disebut kampanye apabila ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Keempat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut kampanye,” jelas EM Osykar dalam Siaran Persnya, Senin (28/08).
Ia mencontohkan atribut kampanye pada pawai kendaraan hias dalam rangka peringatan HUT RI ke 78 tahun ini merupakan bentuk perayaan untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI, sehingga partai politik juga diperkenankan untuk turut serta mengikuti dan memeriahkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari bentuk sosialisasi kepada pemilih selama tidak terdapat unsur kampanye.
Osykar menjelaskan bahwa Bawaslu juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melakukan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan tidak ada kegiatan atau kampanye sebelum jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
“Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat spanduk atau baliho yang terdapat unsur kampanye. Penindakan tersebut berupa pencopotan alat peraga dari ruang publik,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan peraturan perundangan yang ada serta untuk dapat memasang bahan sosialisasi atau atribut partai politik dengan memperhatikan
ketertiban dan estetika serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Babel ini menjelaskan lebih rinci mengenai suatu kegiatan dapat dikatakan kampanye pemilu terdapat unsur untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu juga merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Untuk diketahui bahwa masa kampanye Pemilu Tahun 2023 akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar hal ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 pasal 79 yaitu kegiatan internal partai politik peserta pemilu dilakukan dengan metode pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
“Suatu kegiatan bisa disebut kampanye apabila ada unsur ajakan, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Keempat unsur itu bersifat kumulatif alias harus ada semuanya baru bisa disebut kampanye,” jelas EM Osykar dalam Siaran Persnya, Senin (28/08).
Ia mencontohkan atribut kampanye pada pawai kendaraan hias dalam rangka peringatan HUT RI ke 78 tahun ini merupakan bentuk perayaan untuk memeriahkan peringatan hari kemerdekaan RI, sehingga partai politik juga diperkenankan untuk turut serta mengikuti dan memeriahkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari bentuk sosialisasi kepada pemilih selama tidak terdapat unsur kampanye.
Osykar menjelaskan bahwa Bawaslu juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan melakukan pengawasan secara berjenjang untuk memastikan tidak ada kegiatan atau kampanye sebelum jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
“Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat spanduk atau baliho yang terdapat unsur kampanye. Penindakan tersebut berupa pencopotan alat peraga dari ruang publik,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mentaati ketentuan peraturan perundangan yang ada serta untuk dapat memasang bahan sosialisasi atau atribut partai politik dengan memperhatikan
ketertiban dan estetika serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Babel ini menjelaskan lebih rinci mengenai suatu kegiatan dapat dikatakan kampanye pemilu terdapat unsur untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye pemilu juga merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Untuk diketahui bahwa masa kampanye Pemilu Tahun 2023 akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023