Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kelompok masyarakat, khususnya para pengurus yayasan, yang ingin menghimpun donasi melalui pola penyebaran kotak amal untuk mengurus izin di Dinas Sosial.

"Sampai sejauh ini baru ada empat kelompok masyarakat yang mengurus izin himpun dana melalui pola penyebaran kotak amal, kami berharap kelompok masyarakat yang ingin menghimpun dana untuk segera urus izin sesuai aturan yang ada," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Babel Darlan di Pangkalpinang, Rabu.

Menurut dia, masih sedikitnya kelompok masyarakat yang urus izin penyebaran kotak amal karena banyak yang kurang mengetahui aturan terkait perizinan kotak amal tersebut.

"Kemungkinan karena kita kurang sosialisasi sehingga tidak banyak yang mengajukan izin, kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka mau mengikuti prosedur yang berlaku dan mengurus perizinan kegiatan itu," katanya.

Ia mengatakan sudah menerbitkan perizinan non berusaha di sektor sosial terhadap kotak amal tersebut atau disebut perizinan pengumpulan uang dan barang (PUB), dengan syarat pelaku usaha mengajukan permohonan untuk mengumpulkan uang baik infaq, sedekah baik di masjid dan panti asuhan.

"Itu di sektor sosial, setelah mereka mengajukan nanti dianalisa oleh tim teknis dari Dinas Sosial Provinsi Babel, kalau sudah ada rekomendasi untuk diterbitkan karena syarat dipenuhi kami menerbitkan izin PUB itu," ujarnya.

Darlan menyilakan masyarakat yang ingin mengumpulkan infaq dan sedekah di masyarakat, namun harus mengurus perizinan ke DPMPTSP Babel.

"Jika tanpa izin sebenarnya ini bukan konteks kami, nanti dari penegak hukum Satpol-PP menegakkan itu. Boleh ditarik karena tanpa izin atau ilegal. Kalau mengumpulkan uang itu harus ada izin dan gratis dan tidak lama kalau ada rekomendasi dari tim teknis dua hari selesai," katanya.

Ia menambahkan, tenggang waktu pengumpulan PUB ini selama tiga bulan, setelah itu dilakukan perpanjangan sesuai rekomendasi atau peraturan dari Dinas Sosial Provinsi Babel.

"Tenggang waktu tiga bulan gratis ngurus, kalau habis masa diperpanjang terus, dan tetap gratis. Namun yang kita khawatir jika tanpa izin dan tetap memungut untuk kepentingan pribadi ini disalahgunakan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023