Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan dana hibah dan bantuan sosial untuk lembaga di luar instansi pemerintahan sebesar Rp7,7 miliar.
"Penggunaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2022 ini tentu harus sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ada," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman usai menghadiri acara sosialisasi tentang pedoman penggunaan dana hibah dan bantuan sosial di Koba, Jumat.
Bupati menjelaskan, bahwa pedoman penggunaan dana tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Juga sudah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD," jelas bupati.
Menurut bupati sosialisasi pedoman penggunaan dana hibah dan bantuan sosial ini sangat penting agar semua bisa memahami, menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian, ke depan tidak ditemukan penyimpangan sehingga berakibat munculnya tanggapan ataupun kesan yang negatif," katanya.
Pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah
"Ini menunjang pencapaian sasaran pembangunan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” jelas Algafry.