Koba, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk keperluan Pilkada serentak 2024.
"Kita bertemu langsung dengan Bupati dan menyampaikan tahapan-tahapan pelaporan pertanggungjawaban keuangan atas dana hibah yang telah diberikan kepada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah usai bertemu dengan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di ruang kerjanya, Kamis.
Marhaendra menjelaskan, dana hibah yang diberikan Pemkab Bangka Tengah terdapat sisa sebanyak Rp145 juta dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan sudah rampung pada 27 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan, laporan tersebut sudah disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Bakesbangpol Kabupaten Bangka Tengah, Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah, BPKAD Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, dan terakhir ke Bupati Bangka Tengah.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemkab Bangka Tengah berupa dana hibah, sehingga segala proses dan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," kata Marhaendra.
Pertemuan langsung pihak Bawaslu dengan Algafry Rahman menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
"Kita memang dari awal sudah berkomitmen menggunakan anggaran secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia mengatakan, dana hibah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu dan amanah yang dititipkan kepada penyelenggara.
"Dana hibah itu merupakan amanah yang kami jaga dan kami gunak dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini tidak ada masalah dengan penggunaan dana hibah," ujarnya.