Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyalurkan dana hibah senilai Rp520 juta untuk lima rumah ibadah.
"Pemberian dana hibah ini merupakan amanat undang-undang yang wajib kita laksanakan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
Ia menjelaskan pemberian dana hibah itu mengacu kepada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan penerapan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Kembali Hibahkan Asset Berupa Tanah Untuk Pembangunan Masjid Baitur Rahman Kelurahan Air Mawar
Lima rumah ibadah yang mendapatkan bantuan dana hibah adalah Mushala Ar-Rohim Dusun Bembeng II Desa Lampur senilai Rp150 juta, Mushala Nurul Iman Desa Nibung sebesar Rp120 juta, Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Arung Dalam sebesar Rp60 juta, Gereja Jemaat Terang Desa Trubus sebesar Rp40 juta dan Perkumpulan Kematian Desa Kayu Besi senilai Rp150 juta.
"Hibah yang dimaksud kali ini diberikan kepada rumah ibadah sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah agar para pengurus bisa mengembangkan tempat ibadah sesuai keinginan mereka," ujar bupati.
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang menghibahkan dua bidang tanah untuk masjid
Bupati berharap, rumah ibadah yang dibangun dari dana hibah berdampak ke masyarakat dan pengurus rumah ibadah dipersilahkan mendekorasi, memugar, mempercantik bangunan rumah ibadah.
Bang Ayi sapaan akrab bupati, mengatakan bahwa tujuan menjadikan rumah ibadah untuk memberikan rasa nyaman kepada pengguna tempat ibadah agar lebih rajin beribadah.
“Semoga rumah ibadah menjadi lebih makmur, berdampak baik bagi masyarakat sekitar, lebih betah beribadah dan semakin ramai," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bangka terima hibah aset infrastruktur