Penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga 23 Agustus 2023 sudah mencapai Rp33,7 miliar.

"Pencapaiannya sudah 62,39 persen dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun sebesar Rp54,1 miliar," kata Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Rezania Saputra di Koba, Rabu.

Ia optimistis realisasi pajak kendaraan bisa mencapai target yang sudah ditetapkan dan bahkan bisa melebihi dari target yang ada.

"Kalau melihat perbandingan pada 2022, itu pencapaiannya mencapai 115 persen dengan target Rp54 miliar," ujarnya.

Baca juga: Pendapatan pemutihan pajak kendaraan di Bangka Selatan Rp4,09 miliar

Pihaknya saat ini membuka kembali program pemutihan pajak dari 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023 untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Reza mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Tengah untuk membayar pajak kendaraan pada masa pemutihan.

"Manfaatkan masa pemutihan pajak, kalau nunggak pajak lewat tujuh tahun, maka kendaraan bisa dinyatakan bodong," ujarnya.

Baca juga: Babel kumpulkan pajak kendaraan Rp1,8 miliar dalam empat hari

Ia mengatakan, program pemutihan pajak ini untuk membantu masyarakat terutama mereka yang berekonomi lemah.

Pelayanan yang diakomodir pada masa pemutihan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dengan program pemutihan pajak ini, kami optimistis penerimaan pajak meningkat dan target lebih cepat tercapai," ujarnya. 

Baca juga: Bakeuda Babel: Pendapatan pemutihan pajak capai Rp1,8 miliar

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023