BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pangkalpinang menyerahkan santunan kematian kepada enam ahli waris pada kegiatan Kunspek Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur, Jumat, 1 September 2023.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dari kepesertaan Non ASN, Pekerja Rentan Provinsi Babel, Pekerja Bukan Penerima Upah dan kepesertaan Penerima Upah. 

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Hedry Nora menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum/armahumah semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian orang tercinta.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Hedry juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja.

Baca juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Berikan Apresiasi Kepada Peserta
Baca juga: Zainudin apresiasi jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Babel meningkat

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan, penyerahan santunan kepada ahliwaris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal. 

"Kami berharap pemerintah daerah terus memberikan support kepada BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakatnya terkhusus pekerja yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlindungi. Pekerja yang kami maksud termasuk Non ASN bisa didaftarkan melalui program PU (penerima upah), dengan iuran sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pekerja Rentan yang dapat didaftarkan pada program Bukan Penerima Upah (BPU)," ujarnya.

Baca juga: Menag serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas haji yang meninggal

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang akan daftarkan juru parkir resmi ke BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023