Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi tiga Raperda Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, guna menghasilkan peraturan daerah yang harmonis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Harmonisasi raperda ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tiga Raperda Pemkab Bangka Barat yang diharmonisasikan tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan terakhir Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kantor Wilayah saat ini memiliki 13 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu memberikan layanan harmonisasi untuk seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi ini" katanya.
Ia menyatakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan tujuh raperda, delapan raperkada dan 3 penyusunan naskah akademik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bangka Barat Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Bangka Barat.
"Beberapa tahun yang lalu, kerja sama dengan Kantor Wilayah dalam hal pengharmonisasian raperda juga telah terjalin dengan baik, sehingga perda yang dihasilkan bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainya,” ujar Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Harmonisasi raperda ini agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tiga Raperda Pemkab Bangka Barat yang diharmonisasikan tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dan terakhir Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kantor Wilayah saat ini memiliki 13 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan yang siap membantu memberikan layanan harmonisasi untuk seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi ini" katanya.
Ia menyatakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Hingga September 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan tujuh raperda, delapan raperkada dan 3 penyusunan naskah akademik yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bangka Barat Ridwan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Bangka Barat.
"Beberapa tahun yang lalu, kerja sama dengan Kantor Wilayah dalam hal pengharmonisasian raperda juga telah terjalin dengan baik, sehingga perda yang dihasilkan bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainya,” ujar Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023