Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan puluhan spanduk dan reklame yang terpasang tanpa memiliki izin di sejumlah titik daerah itu.
"Kami menertibkan sejumlah spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin kemudian terpasang di tempat yang menyalahi ketentuan dan aturan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pemasangan spanduk atau reklame di daerah itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menjelaskan, reklame, spanduk, dan baliho dilarang dipasang di marka jalan, tiang listrik dan lampu jalan, pagar, bangunan milik pemerintah, serta fasilitas umum.
"Namun faktanya di lapangan tadi kami masih banyak menemukan spanduk ataupun reklame yang terpasang di titik-titik yang menyalahi ketentuan peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, kegiatan penertiban spanduk ilegal tersebut dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Tanjung Pandan sebagai destinasi pariwisata.
"Perlu diingat bahwa daerah kita adalah daerah pariwisata jangan sampai kumuh, jangan sampai kehilangan keindahan Belitung sebagai daerah wisata dan dikeluhkan oleh setiap turis maupun wisatawan," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah spanduk yang dilepas tersebut didominasi oleh spanduk partai politik dan bakal calon legislatif jelang Pemilu 2024.
Kendati demikian, lanjut Abdul Sani, kegiatan penertiban spanduk yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan partai politik atau bakal calon legislatif tertentu.
Kegiatan tersebut murni sebagai kegiatan penertiban spanduk yang melanggar dan menyalahi ketentuan peraturan daerah.
"Untuk spanduk bacaleg yang kami tertibkan bukan kaitan dengan permasalahan pemilunya. Mereka hanya salah memasang di titik-titik yang dilarang , jadi subtansinya bukan soal politik namun lebih ke pelanggaran perda. Semua jenis spanduk baik, parpol, bacaleg, dan promosi yang melanggar kami tertibkan," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan dalam memasang spanduk maupun reklame di daerah itu.
"Kami imbau mereka untuk berkoordinasi dengan BPPRD Belitung karena spanduk apabila yang sifatnya komersil ada retribusi yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah sehingga tidak menyalahi ketentuan dan aturan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kami menertibkan sejumlah spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin kemudian terpasang di tempat yang menyalahi ketentuan dan aturan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, pemasangan spanduk atau reklame di daerah itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia menjelaskan, reklame, spanduk, dan baliho dilarang dipasang di marka jalan, tiang listrik dan lampu jalan, pagar, bangunan milik pemerintah, serta fasilitas umum.
"Namun faktanya di lapangan tadi kami masih banyak menemukan spanduk ataupun reklame yang terpasang di titik-titik yang menyalahi ketentuan peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, kegiatan penertiban spanduk ilegal tersebut dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Tanjung Pandan sebagai destinasi pariwisata.
"Perlu diingat bahwa daerah kita adalah daerah pariwisata jangan sampai kumuh, jangan sampai kehilangan keindahan Belitung sebagai daerah wisata dan dikeluhkan oleh setiap turis maupun wisatawan," katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah spanduk yang dilepas tersebut didominasi oleh spanduk partai politik dan bakal calon legislatif jelang Pemilu 2024.
Kendati demikian, lanjut Abdul Sani, kegiatan penertiban spanduk yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan partai politik atau bakal calon legislatif tertentu.
Kegiatan tersebut murni sebagai kegiatan penertiban spanduk yang melanggar dan menyalahi ketentuan peraturan daerah.
"Untuk spanduk bacaleg yang kami tertibkan bukan kaitan dengan permasalahan pemilunya. Mereka hanya salah memasang di titik-titik yang dilarang , jadi subtansinya bukan soal politik namun lebih ke pelanggaran perda. Semua jenis spanduk baik, parpol, bacaleg, dan promosi yang melanggar kami tertibkan," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan dalam memasang spanduk maupun reklame di daerah itu.
"Kami imbau mereka untuk berkoordinasi dengan BPPRD Belitung karena spanduk apabila yang sifatnya komersil ada retribusi yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah sehingga tidak menyalahi ketentuan dan aturan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023