Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Air Mesu, Alung (33 tahun), sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri yang telah memecat dirinya tanpa alasan yang jelas.

Surat Pemecatan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor : 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri.

Alung mengatakan dirinya sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Ketua RT 006 Desa Air Mesu. Selama ini hubungannya dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya cukup harmonis belum pernah ada permasalahan sehingga dirinya kebingungan terkait keputusan pemecatan yang terkesan mendadak dan tidak didasari oleh alasan yang jelas dari Kepala Desa Air Mesu tersebut.

"Selama ini Saya bekerja sesuai dengan arahan perangkat Desa dan untuk kebaikan warga. Saya terkejut dengan pemecatan ini karena tidak tahu apa alasan di baliknya," kata Alung kepada media di Pangkalpinang, Selasa sore.

Alung merasa pemecatan dirinya karena ada tindakan yang dinilai Kepala Desa itu salah karena beberapa hari lalu Ia memindahkan tenda yang sebelumnya dipasang dalam Turnamen Gaple Cup Algafri Rahman, ia pindahkan ke rumah salah satu warga yang meninggal dunia di Desa Mesu tersebut.

"Sebelum memindahkan tenda itu Saya sudah izin dengan salah satu perangkat di kantor Desa. Dulu juga Kepala Desa pernah memberi arahan bahwa tenda tersebut bisa digunakan untuk kepentingan warga karena tenda itu salah satu aset milik Kantor Desa. Namun satu hari setelah kejadian itu Saya benar-benar terkejut saat tahu Saya dipecat, tepatnya di surat itu 4 September 2023 meski saya baru menerima surat pemecatan pada 8 September lalu," ujarnya.

Karena merasa kebingungan dirinya  mengundang warga untuk memberikan pandangan mereka tentang kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RT apakah ada yang salah atau tidak yang Ia lakukan.

"Saya merasa tidak ada hal fatal yang saya lakukan selama ini. Oleh karena itu Saya sangat menyayangkan keputusan Kepala Desa ini," katanya.

Salah satu warga Desa Mesu di RT 006, inisial NE menyebutkan dirinya bersama warga Desa Mesu lainnya sangat tidak menyetujui keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Mesu, Pajri yang melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas kepada Ketua RT 006, Alung.

Menurut NE dengan warga merasa kinerja Ketua RT 006 sangat bagus karena selalu tanggap menanggapi semua kebutuhan dan selalu menerima apapun kritikan dan masukan dari warga di RT 006. 

"Kami tidak mau Pak RT kami dipecat. Pak Kades jangan semena-mena memecat Ketua RT kami karena kerja beliau sangat bagus dalam mengakomodir kebutuhan dan aspirasi kami," ujarnya. 

Oleh sebab itu NE berharap Kepala Desa Mesu, Pajri dapat menarik kembali keputusannya terhadap pemecatan Ketua RT 006, Alung.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023