Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Desa Air Mesu, Pajri menyebutkan surat pemecatan yang tertuju kepada Alung Ketua RT 006 di Desa Air Mesu tersebut karena ada beberapa hal dari tindakan Alung yang tidak disukai.
"Dia itu tidak hormat, kurang hormat. Untuk jelasnya silahkan saja kesini tanyakan ke panitia dalam turnamen itu," kata Pajri saat dikonfirmasi media ke ponsel pribadinya di Pangkalpinang, Rabu.
Sebelumnya kepada media, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Air Mesu, Alung (33 tahun) sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri yang telah memecat dirinya tanpa alasan yang jelas.
Surat Pemecatan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor : 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri.
Baca juga: Ketua RT di Desa Air Mesu ajukan surat pengaduan terkait pemecatan dirinya
Di surat tersebut, tembusannya ke Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Air Mesu dan Camat Pangkalan Baru. Namun diketahuinya Pak Camat hingga saat ini belum menerima surat tersebut, meski seharusnya sebelum dikeluarkan Surat Pemberhentian itu, harus ada konsultasi dan rekomendasi dari Camat sesuai Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa.
"Surat pemecatan itu saya terima 8 September meski di surat itu tertulis 4 September. Tidak ada alasan jelas dan belum ada rekomendasi dari Camat, karena itu Saya buat pengaduan dan keberatan," ujarnya.
Alung mengatakan dirinya sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Ketua RT 006 Desa Air Mesu. Selama ini hubungannya dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya cukup harmonis belum pernah ada permasalahan.
Menurut Alung pemecatan dirinya itu karena ada tindakan yang dinilai Kepala Desa itu salah dimana beberapa hari lalu Ia memindahkan tenda yang sebelumnya dipasang dalam Turnamen Gaple Cup Algafri Rahman, Ia pindahkan ke rumah salah satu warga yang meninggal dunia di Desa Mesu tersebut.
Baca juga: Salah pindahkan tenda, Ketua RT 006 dipecat Kades Air Mesu
"Sebelum memindahkan tenda itu Saya sudah izin dengan salah satu perangkat di kantor Desa. Dulu juga Kepala Desa pernah memberi arahan bahwa tenda tersebut bisa digunakan untuk kepentingan warga karena tenda itu salah satu aset milik Kantor Desa. Namun satu hari setelah kejadian itu Saya benar-benar terkejut saat tahu Saya dipecat, tepatnya di surat itu 4 September 2023 meski Saya baru menerima surat pemecatan pada 8 September lalu," ujarnya.
Camat Pangkalan Baru, Roy Haris mengatakan dirinya mengetahui secara jelas permasalahan antara Kepala Desa Air Mesu dengan Ketua RT 006 di Desa Air Mesu tersebut karena saat ini dirinya sedang berada di luar daerah.
"Saya lagi di luar daerah namun saya sudah terima informasi terkait hal ini. Saya akan menelaah dulu dari berkas-berkas yang masuk karena Saya tidak mau Simpang siur dan staff saya juga sudah menerima surat dari pengacara Alung," ujarnya.
Menurut Roy selama Ia menjabat sebagai Camat di Pangkalan Baru belum pernah ada permasalahan antara Kepala Desa dengan Ketua RT meski sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Camat di Pangkalan Baru.