Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan tradisi budaya Rebo Kasan Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, sudah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kementerian Hukum dan Ham RI.

"Tradisi Rebo Kasan yang digelar setiap hari Rabu akhir di Bulan Safar tahun Hijriah 1445 H, oleh masyarakat Desa Air Anyir merupakan salah satu objek kemajuan kebudayaan yang sudah masuk dalam daftar KIK Kementerian Hukum dan Ham RI," kata Suganda Pandapotan Pasaribu saat menghadiri upacara tradisi Rebo Kasan di Air Anyir Bangka, Rabu.

Dia mengatakan total kekayaan budaya di Bangka Belitung yang tercatat dalam KIK mencapai 1.700 lebih objek kemajuan kebudayaan. Tradisi Rebo Kasan memiliki makna mendalam karena mengajarkan rasa bersyukur kepada Yang Maha Pencipta.

"Saya mendorong masyarakat agar objek kemajuan kebudayaan yang dimiliki untuk didaftarkan ke Kemenhumham supaya mendapat perlindungan hukum yang sah," jelasnya.

Menurut dia, perlindungan hukum atas objek kemajuan kebudayaan cukup penting untuk menghindari pengakuan budaya itu oleh orang lain atau daerah lain.

"Kita harus menjaga bersama-sama tradisi ini selamanya, jangan kita rusak warisan leluhur karena perbedaan pandangan, mari kita bergandengan tangan membangun Bangka Belitung supaya lebih maju dan berkembang," ujarnya.

Di era moderen seperti sekarang, kata Suganda Pandapotan Pasaribu, tradisi budaya yang dijaga dengan baik yang oleh masyarakat akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan baik dalam dan luar negeri.

Objek kemajuan kebudayaan yang dimiliki masyarakat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mengunjungi suatu tempat selain objek wisata alam lain yang ditawarkan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023