Toboali (Antara Babel) - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyayangkan pernyataan Ombudsman setempat yang menyebutkan pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SLTP di daerah itu penuh kecurangan.

"Kami menyesalkan pernyataan tendensius Ombudsman itu karena dapat menganggu psikologis para siswa di daerah ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi di Toboali, Senin.

Menurut dia, pernyataan Ombudsman yang disampaikan melalui media cetak dan elektronik itu telah meresahkan masyarakat dan mengganggu psikologis siswa.

"Dugaan Ombudsman bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan UN di daerah ini tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada, karena tidak ada bukti yang jelas," ujarnya.

Ia mengatakan, penentu kelulusan adalah kemampuan siswa dan pihak sekolah. "Jadi pelanggaran apa yang dilakukan sekolah dalam melaksanakan UN," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini UN adalah kegiatan yang berfungsi untuk melakukan pemetaan dan yang terpenting adalah untuk perubahan sikap dan mental siswa.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya bahwa hasil UN dapat menentukan kelulusan siswa, sekarang tidak lagi," katanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat terkait kejadian itu.

"Para kepala sekolah sudah dikumpulkan untuk menindaklanjuti hal ini," katanya.

Ia berharap para siswa maupun orang tua tidak gegabah menanggapinya karena pendidikan adalah hal yang sangat penting.     "Jangan emosi dan tetap bersabar karena apa yang menjadi temuan Ombudsman adalah tidak benar," katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016