Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga tentang perlindungan hak dan kewajiban konsumen agar terhindar dari peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Masyarakat selaku konsumen perlu memahami dan sadar akan hak dan kewajiban agar bisa menghindari kerugian akibat membeli atau mengonsumsi barang dan jasa yang tidak seusai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam di Pangkalpinang, Kamis.

Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat, Dinas Perindag Provinsi Babel telah menggelar sosialisasi perlindungan konsumen yang banyak membahas tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajiban. Jika sudah bisa memahami maka diharapkan dapat menyebarkan informasi dan pengetahuan kepada warga lain di lingkungan masing-masing.

"Hal ini penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh barang dan jasa yang tidak sesuai aturan," katanya.

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menjelaskan peningkatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan bertujuan agar masyarakat sadar dan paham sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitar agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, peningkatan pemahaman hak dan kewajiban sebagai konsumen juga akan berpengaruh terhadap indeks keberdayaan konsumen (IKK) Provinsi Babel yang saat ini berada di angka 58,03 dalam kategori mampu.

"Sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan, terakhir kemarin kita libatkan para mahasiswa, pelaku usaha dan warga umum untuk ikut sosialisasi," katanya.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, pemerintah memberikan jaminan perlindungan konsumen dan kewajiban produsen atau pelaku usaha diminta berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023