Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk tim reaksi cepat perlindungan konsumen, guna melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang belakangan ini mulai mengalami peningkatan.
"Kita berharap tim reaksi cepat dapat meminimalisir peredaran produk pangan, elektronik dan lainnya ilegal," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Kepulauan Babel Yenni Asmita di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan tim reaksi cepat perlindungan konsumen ini merupakan gabungan dari berbagai instansi seperti Polri, BPOM, dinas kesehatan, Satpol PP dan dinas terkait lainnya melakukan pemantauan, penyelidikan dan penindakan pemilik barang ilegal.
"Saat ini peredaran produk tanpa label SNI atau ilegal cukup marak, sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pengawasan produk ilegal ini, kata dia, pihaknya juga telah membangun posko layanan pengaduan di pusat-pusat perbelanjaan modern, guna melindungi hak-hak konsumen.
"Pembentukan posko ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan barang ilegal, sehingga tim reaksi cepat ini dapat menindaklanjuti laporan masyarakat itu," ujarnya.
Menurut dia saat ini posko pengaduan konsumen telah menerima laporan masyarakat terkait peredaran produk tanpa label SNI, pelayanan pengelola swalayan yang merugikan konsumen dan lainnya.
"Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan laporan tersebut, jika laporan ini benar maka pedagang yang ditindak sesuai aturan berlaku," ujarnya.