Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar kegiatan edukasi perlindungan konsumen kepada para siswa dan siswi SMA Negeri 3 Kota Pangkalpinang.
Edukasi Perlindungan Konsumen (PK) dilaksanakan pada, di Ruang Serba Guna Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Kota Pangkalpinang itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen, regulasi tentang perlindungan konsumen serta bagaimana konsumen dapat mempertahankan haknya jika dirugikan.
Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista mengatakan kegiatan edukasi perlindungan konsumen yang dilakukan kepada para siswa dan siswi SMA 3 Pangkalpinang ini, untuk memberikan pengetahuan seputar aturan-aturan atau regulasi tentang perlindungan konsumen.
“Edukasi pelindungan konsumen bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen nantinya dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitar agar terhindar dari akses-akses negative terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selain itu, memberikan pemahaman tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memperkuat kesadaran akan pentingnya arti perlindungan konsumen yang merupakan persyaratan mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui perlindungan konsumen dan pelaku usaha.
Oleh sebab itu dirinya berharap, melalui kegiatan edukasi ini nantinya para peserta dapat mengetahui dan memahami arti penting perlindungan konsumen dan bisa memahami peraturan dan hak-hak konsumen.
“Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen, para konsumen di Babel sudah bisa melaksanakan hak dan kewajibannya dalam memilih prodak barang dan jasa, mudah-mudahan siswa/ siswi SMA 3 ini, nantinya akan paham hal itu,” ujarnya.
Selain itu kegiatan sosialisasi juga diharapkan mengedukasi para siswa dan siswi agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indek Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).