Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan data pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memudahkan pembinaan.
"Untuk mendukung upaya tersebut hari ini kami menggelar bimbingan teknis kepada 75 pelaku industri kecil menengah (IKM)," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan sektor industri adalah penggerak perekonomian wilayah yang sangat signifikan karena memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja dalam skala besar dan menciptakan nilai tambah.
Hingga saat ini industri pengolahan masih tercatat sebagai kontributor terbesar PDRB Bangka Belitung yakni sebesar 21,25 persen (pada 2024).
SIINas merupakan sistem yang dirancang Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI untuk mendapatkan data primer proses produksi dari setiap pelaku industri.
Pada sistem ini, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya melalui SIINas seperti yang tertuang pada Permenperin RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, data lain informasi industri dan informasi lainnya.
"SIINas sejatinya merupakan suatu mekanisme prosedur dan kerja yang terintegrasi. Ada unsur institusi, SDM, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan informasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, penyebarluasan data dan informasi industri," katanya.
Sejalan dengan peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, diperlukan upaya untuk penyajian informasi data industri yang akurat dan tepat sehingga data yang dipergunakan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan industri dan adapun pelaporan SIINas sendiri disampaikan setahun dua kali, per semester setiap tahunnya.
"Melalui bimbingan teknis ini kami memberi pemahaman dan peningkatan keterampilan kepada para pelaku industri besar maupun kecil dan menengah agar lebih terampil dalam mengoperasikan dan memanfaatkan fasilitasi perindustrian yang ada pada SIINas," katanya.
Dengan demikian kendala pelaporan dapat dieliminasi dan pemenuhan perizinan berusaha dapat tercapai, sehingga bermuara pada pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih baik secara agregat.
Pemprov Babel akan terus berupaya maksimal memberikan yang terbaik bagi pertumbuhan dan pengembangan industri, terlebih dalam menghadapi era disrupsi industri yang sudah semakin tak terkendali akibat gencarnya penggunaan kecerdasan buatan di berbagai bidang.
Kegiatan yang dilaksanakan kali ini melalui daring agar bisa menampung lebih banyak peserta dan diharapkan pelaku IKM semakin paham dan terampil mengoperasikan program SIINas, terutama dalam input data perusahaan.
Disperindag Babel wajibkan perusahaan sampaikan data usaha pada SIINas
Rabu, 25 Juni 2025 23:20 WIB
