Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat 77 persen perusahaan industri di daerah itu telah menyampaikan laporan berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Berdasarkan data di SIINas dari 101 perusahaan industri yang memiliki akun SIINas, sebanyak 78 perusahaan industri yang menyampaikan laporan di semester I tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian dan kewajiban kita bersama dalam mendorong perusahaan industri menyampaikan laporan berkala semester melalui sistem tersebut," kata Kepala Disperindag Provinsi Babel Tarmin AB di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan Disperindag Babel sudah melaksanakan pengawasan di tahun 2023 terhadap 37 perusahaan industri yang ada di kabupaten dan kota se-Babel agar mereka menyampaikan laporan semester di SIINas.
Adapun parameter untuk mengukur kepatuhan perusahaan industri terhadap peraturan di bidang perindustrian, dilakukan melalui kriteria penilaian kepatuhan perizinan berusaha yang meliputi perizinan dasar dan perizinan berusaha.
Selain itu, memiliki sarana produksi yang mengacu kepada K3, data industri, memiliki struktur organisasi SDM yang terdokumentasi dengan uraian tugas dan pembagian kewenangan dalam organisasi usaha, menyediakan pelayanan minimal kepada konsumen, memiliki sistem manajemen usaha dan manajemen mutu.
Menurut dia, pelaksanaan pelaporan yang dilakukan seluruh perusahaan industri pening dilakukan untuk mendukung arah kebijakan yang akan diambil dalam pembangunan di tahun berikutnya.
"Guna meningkatkan kesadaran perusahaan memberikan laporan, kemarin kita juga telah menggelar pertemuan pengawasan dan pengendalian industri," katanya.
Pertemuan itu melibatkan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan perindustrian di lingkungan Pemprov Babel dan kabupaten/kota.
Menurut dia, pertemuan itu penting digelar untuk mendukung ketahanan industri berkelanjutan serta meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Tarmin mengatakan diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha.
"Kunci untuk melakukan hal tersebut adalah pengawasan dan pengendalian, sehingga kita libatkan seluruh instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.