TikTok Indonesia menyatakan bahwa mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB akan menutup layanan TikTok.
Hal tersebut disampaikan oleh TikTok Indonesia melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa.
TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.
Platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Baca juga: Mendag sebut TikTok Shop setuju ikuti aturan pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.
Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Hal tersebut disampaikan oleh TikTok Indonesia melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia di Jakarta, Selasa.
TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.
Platform TikTok Shop mendapat kecaman keras dari pemerintah Indonesia lantaran menjual produk cross border dengan harga yang sangat murah.
Baca juga: Mendag sebut TikTok Shop setuju ikuti aturan pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sempat menyebut bahwa layanan tersebut terindikasi melakukan predatory pricing atau menjual barang jauh di bawah harga modal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur bahwa platform sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Adapun aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.
Dari 67 juta pelaku tersebut, tercatat sebanyak 22,81 juta UMKM melakukan on-boarding atau digitalisasi ke platform daring. Jumlah tersebut mendekati target digitalisasi yang telah ditetapkan pemerintah yaitu 30 juta UMKM di Indonesia pada 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023