Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dengan tambahan narasi akan memblokir platform belanja di TikTok yakni TikTok Shop.
Dalam narasi tersebut dijelaskan platform TikTok Shop akan diblokir karena dianggap "mematikan" UMKM Indonesia.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“TIKTOK SHOP AKAN DI BLOKIR KEMBALI
PRABOWO TURUN TANGAN
tiktok shop sesungguhnya membunuh UMKM di Indonesia”
Namun, benarkah Prabowo akan blokir kembali TikTok Shop?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada pernyataan Presiden Prabowo akan memblokir TikTok Shop. TikTok Shop merupakan fitur social e-commerce yang memungkinkan pengguna maupun para kreator mempromosikan dan menjual produk mereka melalui TikTok.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan proses integrasi yang dilakukan oleh PT Tokopedia telah tuntas dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, selesainya proses integrasi ini diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia, yang sepenuhnya dikelola oleh PT Tokopedia dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant.
"Aplikasi Shop Tokopedia menggantikan aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini aplikasi Shop Tokopedia telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," ujar Isy, dilansir dari ANTARA.
Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan proses transisi sistem elektronik TikTok Shop berjalan dengan baik berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak termasuk dukungan arahan dari Kemendag dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," ujar Melissa.
Melissa menyatakan, dengan demikian Tokopedia dan Shop Tokopedia telah mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.