Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Kabupaten Bangka Selatan membahas Raperda Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah milik masyarakat di daerah itu.

"Pemajuan kebudayaan daerah ini merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pelestarian budaya daerah perlu dicatatkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun agar ada perlindungan hukum, maka perlu dicatatkan pula ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

"Sudah menjadi tugas bersama untuk melindungi, menjaga, dan memelihara kebudayaan daerah agar tetap lestari di era modernisasi," ujarnya.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka Selatan H. Abu Ahiri menyampaikan raperda ini merupakan inisiatif DPRD agar ada kepastian hukum dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Bangka Selatan.

“Kami masih perlu diskusi mendalam dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait penetapan objek cagar budaya, perlindungan kebudayaan, dan hal teknis lainnya” ujarnya.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kanwil Kemenkumham Babel Muhamad Iqbal menyampaikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengatur 4 ruang lingkup utama, yaitu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 yang mengatur mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pelindungan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; dan penghargaan terkait pemajuan kebudayaan.

“Sedangkan untuk cagar budaya sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2010,” ujar Iqbal. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023