Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi.

"Penangkapan terhadap kelima pelaku ini dilakukan di beberapa titik lokasi seperti Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba dan Di Sungailiat Kabupaten Bangka Induk,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Elpiadi saat mengelar jumpa pers di Aula Polres Bangka Selatan, Kamis (5/10).

Disampaikannya kelima tersangka saat ini ditahan ditempat berbeda karena selain menghadapi persoalan hukum di wilayah yang lain juga karena lokasi TKP berbeda.

"Tiga pelaku kita amankan di Mapolres Bangka Selatan dan satu pelaku di Polsek Simpang Rimba serta satu lagi di Polres Sungailiat karena ada kasus lain juga disana,"katanya.

Menurut Elpiadi proses penangkapan tidak menemui kendala hanya ada insiden kecil terhadap salah satu pelaku berinisial AR karena mencoba melawan petugas.

"Karena mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam,maka petugas mengambil sikap tegas terukur dengan melepaskan tembakan,"kata dia.

Ia mengatakan kelima pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun kurungan badan, kelima pelaku bukan grup atau kelompok.

"Mereka bertindak sendiri bukan merupakan komplotan dan jenis pencurian juga macam-macam seperti mesin robin, motor dan peralatan rumah tangga,"kata Elpiadi.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan barang berharga baik dalam maupun diluar rumah karena dapat mengalami pencurian.

"Sebaiknya titip ke tetangga bila hendak meninggalkan rumah dalam waktu yang lama dan jangan memakai perhiasan yang dapat mengundang pelaku tindak kejahatan untuk berbuat kriminal,"himbaunya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023