Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
"Ibu rumah tangga berinisial YLD Alias Yuli (32 tahun) ditangkap di kediamannya di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan," kata Kasat Narkoba Iptu Defriansyah di Toboali, Senin.
Pelaku diamankan pada Senin (1/12) sekitar pukul 07.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Bangka Selatan bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Saat akan diamankan, pelaku mengambil barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar di atas kasur untuk disembunyikan," ujarnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 67 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 11,46 gram.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya tersangka YLD alias Yuli dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
