Pangkalpinang (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Selasa, mengatakan dua pengedar sabu yang berhasil diringkus merupakan warga Pangkalpinang.
"Dua pengedar yang berhasil ditangkap, yaitu R (41) dan YH (33). Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda," katanya.
Ia mengatakan, untuk tersangka R ditangkap pada Senin (13/1) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya jalan Kampung Melayu Kecamatan Gerunggang.
Sedangkan untuk tersangka YH ditangkap pada Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang.
Dari tangan tersangka R, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang seberat 8,48 gram yang berada di dalam kantong celana tersangka.
Sementara dari YH saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak empat bungkus plastik strip bening ukuran kecil sberat 1,95 gram yang ditemukan di atas meja ruang tamu yang berada dalam satu buah tas warna coklat.
Selain itu, Satresnarkoba juga menemukan barang bukti lain berupa satu bal plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan hitam digital berwarna hitam.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika," katanya.