Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkotika mulai Januari - Juli 2024.
"Untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika mulai Januari - Juli 2024 ada sebanyak 17 kasus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Belitung terbilang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Satres Narkoba Polres Belitung tidak akan henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya para orang tua agar dapat melindungi anak-anaknya dari kejahatan narkotika.
AKP Anton Sinaga berharap, para orang tua dapat mengawasi pergaulan anak-anak mereka sehingga tidak salah dalam bergaul, kemudian terlibat dalam pusaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Para orang tua kami harapkan dapat selalu mengawasi pergaulan anaknya dan juga meminta bantuan kepada para guru untuk selalu mengimbau para siswa agar tidak terlibat ke dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Selain itu, lanjut AKP Anton Sinaga, jajaran tim Satres Narkoba Polres Belitung juga akan terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
"Kami dari Satres Narkoba Polres Belitung tidak akan memberikan celah kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengedar maupun pengguna," katanya.
Ia menyebutkan, narkoba memberikan dampak negatif bahkan merusak anak-anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia ke depan.
AKP Anton Sinaga juga mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Silahkan melapor apabila mencurigai adanya tindak kejahatan narkotika di wilayah lingkungan sekitar tempat tinggal maka kami akan selidiki dan ungkap kasus tersebut," katanya.