Muntok (Antara Babel) - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Megawati menyatakan, aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Sungai Belacan Desa Rambat ilegal dan harus segera dihentikan.
"Kami sudah tiga kali menerbitkan surat imbauan dan teguran penghentian aktivitas penambangan di lokasi itu, namun tidak dipatuhi para penambang," katanya di Muntok, Senin.
Menurut dia, aktivitas penambangan bijih timah yang menggunakan pola tambang rajuk di sungai dan kawasan mangrove di lokasi tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan aktivitas penambangan yang dinilai sudah mulai meresahkan warga sekitar lokasi tersebut.
"Pada Februari 2016 kami sudah pernah turun ke lokasi untuk cek koordinat, ternyata lokasi penambangan masuk dalam hutan produksi Jenumuntok di Desa Airrambat. Waktu itu kami langsung memberikan peringatan kepada koordinator penambang agar mesin dan pondok segera dibongkar, namun tidak diindahkan," katanya.
Mendapati imbauan yang diterbitkan tidak ditanggapi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Bangka Barat untuk melakukan penertiban bersama.
"Pada awal Maret 2016 kami koordinasi dengan pihak terkait untuk menambah jumlah personel pada penertiban di lokasi itu," kata dia.
Usai penertiban oleh tim gabungan di lokasi itu para penambang sudah tidak melakukan penambangan, namun berdasarkan pantauan tim Dishut Kabupaten Bangka Barat pada April 2016, para penambang kembali melakukan aktivitasnya.
Menurut dia, aktivitas penambangan di lokasi itu tidak bisa di toleransi lagi dan harus segera dihentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada aturan tersebut dijelaskan melalui Pasal 17 ditegaskan "Penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri atau membawa alat-alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri akan dikenai sanksi hukum dengan ancaman penjara minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp1,5 miliar atau maksimal Rp15 miliar".
"Kami minta Polhut Provinsi Babel juga ikut turun ke lokasi agar aktivitas penambangan cepat berhenti dan bisa melindungi mangrove yang masih tersisa," kata dia.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangka Barat dan Satpolair karena aktivitas penambangan berada di wilayah perairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami sudah tiga kali menerbitkan surat imbauan dan teguran penghentian aktivitas penambangan di lokasi itu, namun tidak dipatuhi para penambang," katanya di Muntok, Senin.
Menurut dia, aktivitas penambangan bijih timah yang menggunakan pola tambang rajuk di sungai dan kawasan mangrove di lokasi tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan aktivitas penambangan yang dinilai sudah mulai meresahkan warga sekitar lokasi tersebut.
"Pada Februari 2016 kami sudah pernah turun ke lokasi untuk cek koordinat, ternyata lokasi penambangan masuk dalam hutan produksi Jenumuntok di Desa Airrambat. Waktu itu kami langsung memberikan peringatan kepada koordinator penambang agar mesin dan pondok segera dibongkar, namun tidak diindahkan," katanya.
Mendapati imbauan yang diterbitkan tidak ditanggapi, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Polres Bangka Barat untuk melakukan penertiban bersama.
"Pada awal Maret 2016 kami koordinasi dengan pihak terkait untuk menambah jumlah personel pada penertiban di lokasi itu," kata dia.
Usai penertiban oleh tim gabungan di lokasi itu para penambang sudah tidak melakukan penambangan, namun berdasarkan pantauan tim Dishut Kabupaten Bangka Barat pada April 2016, para penambang kembali melakukan aktivitasnya.
Menurut dia, aktivitas penambangan di lokasi itu tidak bisa di toleransi lagi dan harus segera dihentikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada aturan tersebut dijelaskan melalui Pasal 17 ditegaskan "Penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri atau membawa alat-alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri akan dikenai sanksi hukum dengan ancaman penjara minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp1,5 miliar atau maksimal Rp15 miliar".
"Kami minta Polhut Provinsi Babel juga ikut turun ke lokasi agar aktivitas penambangan cepat berhenti dan bisa melindungi mangrove yang masih tersisa," kata dia.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangka Barat dan Satpolair karena aktivitas penambangan berada di wilayah perairan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016