Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga sudah melakukan penggelapan pada Selasa(10/10).

"Pelaku yang diduga melakukan penggelapan itu berinisial WA (37) warga Teladan Toboali diamankan saat berada di dalam rumah,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi di Toboali, Rabu (11/10).

Disampaikannya peristiwa penggelapan itu terjadi ketika korban RI ( 39) dijanjikan pelaku keuntungan ketika bermain arisan yang ternyata palsu atau bodong.

"Korban kemudian minat dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku, karena sudah pada waktunya mendapatkan uang ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji,"kata dia.

Menurut Budi saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya dua kwitansi dan buku catatan,"kata dia.

Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal  Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023