Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyita sembilan unit ponton untuk penambangan liar bijih timah yang diparkir di perairan Pantai Tembelok, Kecamatan Mentok.
"Ini merupakan tindakan tegas yang harus kami lakukan karena mereka tidak mengindahkan teguran yang sudah kami sampaikan untuk keluar dari perairan tersebut," kata Kepala Polres Bangka Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Zamrah di Mentok, Kamis.
Tindakan tegas terhadap ponton isap produksi yang digunakan penambang bijih timah tersebut dilakukan pada Rabu (11/10) sore, setelah beberapa waktu sebelumnya tim Polres Bangka Barat melayangkan imbauan dan teguran agar mereka segera meninggalkan perairan itu.
Imbauan itu dikeluarkan karena aktivitas penambangan bijih timah tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Kapolres mengatakan kegiatan penindakan kali ini melibatkan anggota Satpolair Polres Bangka Barat dan personel KP. XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel.
"Sebelumnya telah dilaksanakan imbauan beberapa kali, baik kepada warga maupun para penambang, agar mereka tidak melakukan aktivitas penambangan bijih timah di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan, namun mereka tetap berada di situ," katanya.
Selain itu, penindakan tersebut juga atas permintaan dari nelayan Tembelok dan Keranggan yang meminta agar ponton isap produksi di lokasi itu dipindahkan karena jika masih terparkir di wilayah perairan tersebut dikhawatirkan tetap akan melakukan aktivitas penambangan.
Sembilan unit ponton yang disita dari perairan Pantai Tembelok tersebut ditarik dengan bantuan nelayan setempat dan saat ini diamankan di Pos Satpolair Polres Bangka Barat.
"Saat ini sudah kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres mengimbau para penambang tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Apabila masih tetap tidak mematuhi imbauan maka akan dilakukan tindakan tegas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Ini merupakan tindakan tegas yang harus kami lakukan karena mereka tidak mengindahkan teguran yang sudah kami sampaikan untuk keluar dari perairan tersebut," kata Kepala Polres Bangka Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Zamrah di Mentok, Kamis.
Tindakan tegas terhadap ponton isap produksi yang digunakan penambang bijih timah tersebut dilakukan pada Rabu (11/10) sore, setelah beberapa waktu sebelumnya tim Polres Bangka Barat melayangkan imbauan dan teguran agar mereka segera meninggalkan perairan itu.
Imbauan itu dikeluarkan karena aktivitas penambangan bijih timah tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Kapolres mengatakan kegiatan penindakan kali ini melibatkan anggota Satpolair Polres Bangka Barat dan personel KP. XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel.
"Sebelumnya telah dilaksanakan imbauan beberapa kali, baik kepada warga maupun para penambang, agar mereka tidak melakukan aktivitas penambangan bijih timah di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan, namun mereka tetap berada di situ," katanya.
Selain itu, penindakan tersebut juga atas permintaan dari nelayan Tembelok dan Keranggan yang meminta agar ponton isap produksi di lokasi itu dipindahkan karena jika masih terparkir di wilayah perairan tersebut dikhawatirkan tetap akan melakukan aktivitas penambangan.
Sembilan unit ponton yang disita dari perairan Pantai Tembelok tersebut ditarik dengan bantuan nelayan setempat dan saat ini diamankan di Pos Satpolair Polres Bangka Barat.
"Saat ini sudah kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres mengimbau para penambang tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut tanpa memiliki izin dari instansi terkait. Apabila masih tetap tidak mematuhi imbauan maka akan dilakukan tindakan tegas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023