Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan hal-hal yang mencurigakan jika ada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor), karena masyarakat memiliki hak untuk berekspresi.

Plh Direktur Pembinaan Kedeputian pendidikan dan Peran Masyarakat KPK RI, Jhonson Ginting mengatakan seharusnya masyarakat punya ruang berekspresi untuk menyampaikan secara terbuka adanya indikasi Tipikor, tanpa harus takut dikriminalisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami akan terus mencoba bagaimana masyarakat tahu batasan-batasan dengan UU ITE ini, supaya mereka dapat mengungkapkan fakta tanpa terjerat UU ITE," kata Johnson saat menggelar press conference di Kantor DPRD Babel, Selasa.

Ia mengatakan jika ada intervensi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dalam mengungkapkan pendapat, KPK RI akan menyikapi itu namun tetap memperhatikan batasan-batasannya.

Untuk Provinsi Kepulauan Babel tidak termasuk dalam jejak laporan masyarakat yang tinggi, karena saat ini masih aman-aman saja dari laporan masyarakat. Meski demikian Babel tetap menjadi perhatian KPK RI.

"Kami memandang Babel bukan daerah yang aman dari korupsi. Bisa jadi laporan pengaduan dari masyarakat itu tidak ada karena masyarakatnya kurang peduli dengan lingkungan," terang Jhonson.

Oleh karena itu KPK RI selalu gencar melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis dengan harapan agar masyarakat lebih terdidik lagi dengan bahaya korupsi, dan Kepulauan Babel ini betul-betul bebas dari korupsi.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023