Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap menuntut pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan tuntutan kebiri agar mereka jera dan menekan angka kekerasan seksual di daerah itu.

"Kami sebagai lembaga pertama yang akan menerapkan Perppu tersebut kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak," kata Kepala Kejati Kepulauan Babel Happy Hidiastuti di Sungailiat, Jumat.

Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Sudah seharusnya hukuman berat diberlakukan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, karena merupakan kejahatan yang luar biasa," ujarnya
   
Menurut diam kejahatan seksual ini sudah keterlaluan dan sudah mencapai titik krisis.  
   
"Saya katakan ini biadab karena para pelaku ini sudah memperkosa, setelah itu dibunuh seolah itu bukan manusia dan di perlakukan seperti binatang," ujarnya.

Ia mengatakan berpedoman dengan banyak kejadian yang dialami para korban kekerasan seksual ini, para pelaku nya sudah bertindak di luar batas kemanusian dan akal sehat, sehingga layak diberikan hukuman seumur hidup, mati dan ditambah kebiri, sehingga orang lainnya akan berfikir ulang melakukan kejahatan itu.

Ia menegaskan jajaran Kejati, Kejari untuk serius dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak ini.

"Saya perintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak ini dengan tuntutan hukuman kebiri," katanya.

Pewarta: Muhammad Syarif

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016