• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Sabtu, 2 Agustus 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Aturan memasang bendera merah putih

      Aturan memasang bendera merah putih

      Jumat, 1 Agustus 2025 21:45

      BMKG luruskan isu bumi akan gelap enam menit karena gerhana matahari

      BMKG luruskan isu bumi akan gelap enam menit karena gerhana matahari

      Jumat, 1 Agustus 2025 21:37

      BMKG: Tidak ada badai geomagnetik, hanya gangguan kecil di Indonesia

      BMKG: Tidak ada badai geomagnetik, hanya gangguan kecil di Indonesia

      Jumat, 1 Agustus 2025 18:22

      Prabowo tunjuk Sugiono gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

      Prabowo tunjuk Sugiono gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

      Jumat, 1 Agustus 2025 18:10

      Dasco unggah foto bersama Megawati usai umumkan amnesti Hasto

      Dasco unggah foto bersama Megawati usai umumkan amnesti Hasto

      Jumat, 1 Agustus 2025 0:38

  • Mancanegara
      PM Thailand sebut Indonesia negara miskin dan dihuni maling, benarkah? Cek faktanya

      PM Thailand sebut Indonesia negara miskin dan dihuni maling, benarkah? Cek faktanya

      Jumat, 1 Agustus 2025 0:26

      Portugal akan akui negara Palestina secepatnya pada September

      Portugal akan akui negara Palestina secepatnya pada September

      Jumat, 1 Agustus 2025 0:21

      Indonesia, Jepang dan Peru cabut peringatan tsunami usai gempa Rusia

      Indonesia, Jepang dan Peru cabut peringatan tsunami usai gempa Rusia

      Kamis, 31 Juli 2025 18:44

      Rusia catat gempa susulan magnitudo 6,7

      Rusia catat gempa susulan magnitudo 6,7

      Kamis, 31 Juli 2025 16:57

      Junta Myanmar cabut status darurat setelah 4,5 tahun

      Junta Myanmar cabut status darurat setelah 4,5 tahun

      Kamis, 31 Juli 2025 16:55

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Babel hijaukan 4.700 hektare hutan mangrove

        Babel hijaukan 4.700 hektare hutan mangrove

        Jumat, 1 Agustus 2025 12:12

        BMKG: Pangkalpinang dan sebagian besar kota di Indonesia berpotensi hujan ringan

        BMKG: Pangkalpinang dan sebagian besar kota di Indonesia berpotensi hujan ringan

        Rabu, 30 Juli 2025 7:15

        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        BMKG: Pangkalpinang dan sejumlah kota di Indonesia diguyur hujan ringan

        Kamis, 24 Juli 2025 6:53

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        BMKG: Berawan tebal mayoritas kota besar Indonesia, Pangkalpinang potensi hujan petir

        Jumat, 18 Juli 2025 9:28

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        BMKG peringatkan potensi hujan sedang hingga lebat di berbagai kota di Indonesia

        Kamis, 17 Juli 2025 7:58

    • Olahraga
        Hasil Macau Open 2025: Sabar/Reza dan Trias/Rachel melaju ke semifinal

        Hasil Macau Open 2025: Sabar/Reza dan Trias/Rachel melaju ke semifinal

        Jumat, 1 Agustus 2025 21:35

        Alwi Farhan susul Amri/Nita ke semifinal Macau Open 2025

        Alwi Farhan susul Amri/Nita ke semifinal Macau Open 2025

        Jumat, 1 Agustus 2025 18:00

        Amri/Nita ke semifinal setelah Rehan/Gloria mundur di Macau Open 2025

        Amri/Nita ke semifinal setelah Rehan/Gloria mundur di Macau Open 2025

        Jumat, 1 Agustus 2025 17:51

        Rekap transfer Liga Inggris: Liverpool jadi yang terboros

        Rekap transfer Liga Inggris: Liverpool jadi yang terboros

        Jumat, 1 Agustus 2025 10:54

        Rekap transfer Liga Italia: Napoli ditinggal banyak pemain

        Rekap transfer Liga Italia: Napoli ditinggal banyak pemain

        Jumat, 1 Agustus 2025 10:41

    • Gaya Hidup
        Cara mengatasi rasa burnout dalam pekerjaan

        Cara mengatasi rasa burnout dalam pekerjaan

        Kamis, 31 Juli 2025 15:55

        8 keistimewaan puasa Ayyamul Bidh yang sayang untuk dilewatkan

        8 keistimewaan puasa Ayyamul Bidh yang sayang untuk dilewatkan

        Kamis, 31 Juli 2025 14:20

        Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Jadwal, niat, dan tata caranya

        Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Jadwal, niat, dan tata caranya

        Kamis, 31 Juli 2025 13:18

        Spesifikasi lengkap realme 15 5G dan realme 15 Pro 5G

        Spesifikasi lengkap realme 15 5G dan realme 15 Pro 5G

        Kamis, 31 Juli 2025 13:13

        Dampak negatif radang usus pada kesehatan pasien

        Dampak negatif radang usus pada kesehatan pasien

        Kamis, 31 Juli 2025 9:59

    • Opini
        Mengenang Suryadharma Ali, dari ritel hingga menteri

        Mengenang Suryadharma Ali, dari ritel hingga menteri

        Kamis, 31 Juli 2025 12:33

        Saatnya dunia ubah derita jadi kebangkitan baru Palestina

        Saatnya dunia ubah derita jadi kebangkitan baru Palestina

        Rabu, 30 Juli 2025 9:05

        Di antara angka dan nurani: mengenang Kwik Kian Gie

        Di antara angka dan nurani: mengenang Kwik Kian Gie

        Selasa, 29 Juli 2025 9:58

        Pangan kuat, negara berdaulat

        Pangan kuat, negara berdaulat

        Senin, 28 Juli 2025 9:35

        Diplomasi

        Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

        Kamis, 17 Juli 2025 13:33

    • English News
        PPP calls for funeral prayers  Suryadharma Ali

        PPP calls for funeral prayers Suryadharma Ali

        Kamis, 31 Juli 2025 14:07

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Garuda Indonesia, Boeing still negotiating aircraft deal: Hartanto

        Selasa, 22 Juli 2025 9:13

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Prabowo lauds TNI contingent at Frances bastille parade

        Selasa, 15 Juli 2025 16:03

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • PLN UIW Babel tanam 10.000 bibit mangrove di Pantai Penyak

          PLN UIW Babel tanam 10.000 bibit mangrove di Pantai Penyak

          Jumat, 1 Agustus 2025 18:03

          Explore Babel Qris Run 5K 2025

          Explore Babel Qris Run 5K 2025

          Minggu, 27 Juli 2025 10:59

          Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Kenal Pamit Kakanwil Kemenkum Babel 2025

          Rabu, 23 Juli 2025 16:54

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          KKP Babel kunjungi Kantor Berita Antara

          Rabu, 23 Juli 2025 15:35

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          SAR Babel evakuasi nelayan tabrak karang di Bangka

          Jumat, 18 Juli 2025 19:36

      • Video
        • Inflasi Babel naik tipis, dipicu harga daging ayam dan bawang merah

          Inflasi Babel naik tipis, dipicu harga daging ayam dan bawang merah

          Jumat, 1 Agustus 2025 16:06

          Kapolda Babel pastikan kesiapan anggota Polresta Pangkalpinang hadapi Pilkada ulang (video)

          Kapolda Babel pastikan kesiapan anggota Polresta Pangkalpinang hadapi Pilkada ulang (video)

          Kamis, 31 Juli 2025 22:02

          Pemprov Babel edukasi pentingnya CBIB bagi pembudidaya udang vaname

          Pemprov Babel edukasi pentingnya CBIB bagi pembudidaya udang vaname

          Rabu, 30 Juli 2025 22:20

          Pemprov Babel beri penghargaan bagi perempuan berjasa dan inspiratif

          Pemprov Babel beri penghargaan bagi perempuan berjasa dan inspiratif

          Senin, 28 Juli 2025 14:16

          Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Resmi ditetapkan, ini nomor urut paslon Pilkada Ulang Pangkalpinang

          Kamis, 24 Juli 2025 0:58

      Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia

      Sabtu, 16 Januari 2021 6:41 WIB

      Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia

      Jakarta (ANTARA) - Akhirnya setelah lebih dari setahun vonis pertama kebiri kimia yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019, peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan kebiri kimia diundangkan.

      Terpidana kebiri kimia Muhammad Aris yang melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak memang masih menjalani hukuman badan, belum menjalani hukuman kebiri.

      Eksekusi kebiri kimia belum dilakukan lantaran belum terdapat payung hukum untuk penuntut umum sebagai eksekutor.

      Lantas bagaimana pelaksanaan kebiri kimia terhadap predator anak dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020?

      PP tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

      Tindakan kebiri kimia menurut PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada anak.

      Kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dimaksudkan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hukuman ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku yang masih anak-anak.

      Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

      Untuk waktu pelaksanaan, terpidana akan mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan kebiri paling lambat sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dijalani.

      Untuk kasus Muhammad Aris yang pernah mengaku lebih memilih hukuman mati daripada kebiri, ia akan mendapat pemberitahuan itu paling lambat sembilan bulan sebelum selesai menjalani pidana penjara selama 12 tahun.

      Kemudian dalam waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan itu, penuntut umum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan penilaian klinis.

      Tahapan penilaian klinis dilakukan dengan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang oleh tim yang terdiri atas petugas medis dan psikiater.

      Melalui penilaian klinis itu, nasib pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditentukan apakah layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia.

      Apabila pelaku dinyatakan layak untuk dikebiri, maksimal tujuh hari sejak pernyataan itu, dokter di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atas perintah jaksa akan melaksanakan kebiri kepada predator anak.

      Sementara untuk terpidana yang dinyatakan tidak layak untuk dikebiri, bukan berarti dapat langsung merasa lega. Tindakan kebiri ditunda paling lama enam bulan dan selama penundaan dilakukan lagi penilaian klinis.

      Apabila dalam penilaian klinis ulang tetap dinyatakan tidak layak untuk dikebiri, baru jaksa akan menyampaikan hal tersebut kepada pengadilan yang memutus perkara.

      Pelaksana dan anggaran
      Secara jelas PP tersebut mengatur dokter yang akan mengeksekusi hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual.

      Namun, terhadap kasus Muhammad Aris itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kala itu menolak menjadi eksekutor karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran.

      IDI, berdasar fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia serta kode etik kedokteran Indonesia, sebelumnya menyampaikan agar pelaksanaan hukuman kebiri kimia tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

      Selain itu, penolakan IDI juga atas alasan dasar keilmuan dan bukti ilmiah kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat seksual dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

      Nampaknya masih perlu dicari jalan tengah antara peraturan hukum dan kode etik dalam eksekusi kebiri kimia, misalnya, dengan melatih petugas untuk melakukan kebiri kimia.

      Selain itu, sumber daya untuk melakukan hukuman tersebut dinilai mahal karena selain untuk kebiri kimia, diperlukan anggaran untuk rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis untuk terpidana kebiri kimia.

      Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut dalam praktik hukuman kebiri di negara lain terbukti persiapan dan pembangunan sistem perawatan kebiri kimia yang tepat membutuhkan banyak sumber daya dan mahal.

      Sementara PP tersebut tidak merinci dan hanya menyebut anggaran untuk pelaksanaan kebiri kimia dari APBN, APBD dan sumber lain.

      Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu mengatakan pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait tidak pernah memberikan penjelasan mengenai gambaran pendanaan yang harus disediakan untuk menerapkan sistem yang mahal itu.

      Menurut dia, adanya PP 70/2020 seolah negara menyatakan diri siap dengan beban anggaran baru yang digunakan untuk penghukuman pelaku.

      Sementara di sisi lain, korban disebutnya masih menjerit harus menanggung biaya perlindungan dan pemulihannya sendiri. Anggaran dari pemulihan dan perlindungan korban seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus dipangkas.

      Senada, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pun menilai apabila terlalu berfokus pada pelaku, akhirnya pemulihan korban justru akan terlupakan. Padahal pemulihan korban merupakan hal yang lebih penting.

      Advokat dan Spesialis Kebijakan Publik PKBI Riska Carolina berpendapat alih-alih membalas kekerasan dengan kekerasan, akan lebih baik apabila negara menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi kekerasan seksual dengan lebih komprehensif, seperti RUU penghapusan kekerasan seksual.

      Walaupun ia mengakui pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut masih masih harus melalui jalan yang panjang.

      Terlepas dari perdebatan yang masih menyelubungi pelaksanaan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu, masih ada waktu sekitar 10 tahun lagi untuk mengetahui bagaimana akhir cerita dari seorang pesakitan di Mojokerto.

      Pewarta: Dyah Dwi Astuti
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Kebiri kimia akan beri efek jera bagi predator anak

      Kebiri kimia akan beri efek jera bagi predator anak

      28 Agustus 2019 14:15

      Mengenang Suryadharma Ali, dari ritel hingga menteri

      Mengenang Suryadharma Ali, dari ritel hingga menteri

      31 Juli 2025 12:33

      Saatnya dunia ubah derita jadi kebangkitan baru Palestina

      Saatnya dunia ubah derita jadi kebangkitan baru Palestina

      30 Juli 2025 09:05

      Di antara angka dan nurani: mengenang Kwik Kian Gie

      Di antara angka dan nurani: mengenang Kwik Kian Gie

      29 Juli 2025 09:58

      Pangan kuat, negara berdaulat

      Pangan kuat, negara berdaulat

      28 Juli 2025 09:35

      Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

      Diplomasi "Ubi Cilembu" ala TNI di Afrika

      17 Juli 2025 13:33

      Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

      Strategi bebas aktif Prabowo mengakselerasi Global South

      16 Juli 2025 09:52

      Festival limaguning yang murah hati

      Festival limaguning yang murah hati

      15 Juli 2025 16:21

      Terpopuler

      Enam perusahaan asal China tinjau lokasi pelabuhan ekspor Babel

      Enam perusahaan asal China tinjau lokasi pelabuhan ekspor Babel

      Bangka Tengah sosialisasikan pendataan kebun sawit rakyat lewat STDB

      Bangka Tengah sosialisasikan pendataan kebun sawit rakyat lewat STDB

      Persembahan spesial HUT ke-49 PT Timah, dua karyawan perusahaan lari 49 KM

      Persembahan spesial HUT ke-49 PT Timah, dua karyawan perusahaan lari 49 KM

      Gubernur Babel: 60 persen objek pajak belum tersentuh

      Gubernur Babel: 60 persen objek pajak belum tersentuh

      Hasil Thailand vs Filipina 3-1, Skuad Gajah Putih tempati peringkat ketiga ASEAN U-23 2025

      ASEAN U23

      Hasil Thailand vs Filipina 3-1, Skuad Gajah Putih tempati peringkat ketiga ASEAN U-23 2025

      Top News

      • Bangka Tengah gelar gerakan pangan murah tekan inflasi

        Bangka Tengah gelar gerakan pangan murah tekan inflasi

        50 menit lalu

      • Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai terima abolisi

        Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai terima abolisi

        1 jam lalu

      • Menkum sebut amnesti diberikan untuk 1.178 orang, ini rinciannya

        Menkum sebut amnesti diberikan untuk 1.178 orang, ini rinciannya

        1 jam lalu

      • Kejagung pastikan Tom Lembong bebas malam ini usai terima abolisi

        Kejagung pastikan Tom Lembong bebas malam ini usai terima abolisi

        1 jam lalu

      • Aturan memasang bendera merah putih

        Aturan memasang bendera merah putih

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com