Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung, HW (36), dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Helmy mengatakan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren. Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan yang menyebut total korbannya mencapai 21 orang
Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
Baca juga: KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri
"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata dia.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
"Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu," ujar Menag.
Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW (36), terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.
Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.
Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.
"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual dan semua tindak asusila itu harus disikat," kata dia.
Berita Terkait
Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov
15 Februari 2022 21:47
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
15 Februari 2022 15:36
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dihadirkan di sidang vonis
14 Februari 2022 16:08
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan
12 Januari 2022 20:13
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03
Jaksa tuntut aset Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan santri dilelang untuk biaya hidup korban
11 Januari 2022 13:52
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santri dituntut hukuman mati
11 Januari 2022 13:46
KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri
9 Desember 2021 21:31