Jakarta (ANTARA) - Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis seberat-beratnya terhadap guru pesantren yang memperkosa 12 santrinya sampai korban hamil dan melahirkan.
Bagi PSI, pelaku yang berinisial HW telah melakukan perbuatan yang merendahkan kemanusiaan, karena santri perempuan yang menjadi korban sebagian besar adalah anak-anak di bawah umur.
“Itu sungguh-sungguh tindakan biadab, merendahkan kemanusiaan. Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Pengurus KSPPA DPP PSI Mary Silvita sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Mary, yang telah mendampingi korban beserta keluarganya sejak Oktober 2021, juga berharap pemerintah memperhatikan pemulihan korban.
“Pemerintah daerah setempat harus menjamin korban untuk dapat terus memperoleh pendidikan demi masa depan mereka. Wajib juga diberikan fasilitas terhadap santri perempuan lain yang harus mencari pesantren baru karena pesantren tersebut (tempat yang dimiliki HW) ditutup,” terang Mary.
Sejauh ini, HW masih mengikuti persidangan di PN Bandung dan telah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Selasa (7/12). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi digelar secara tertutup.
Dalam dakwaan jaksa, HW terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memerkosa 12 santrinya pada periode 2016-2021.
Kejahatan seksual itu dilakukan oleh HW di pesantren, apartemen, sampai hotel di Kota Bandung.
Pemerkosaan terhadap korban, yang berada pada rentang usia 13-16 tahun, dilakukan secara berulang oleh HW selama 5 tahun sampai akhirnya perbuatannya terungkap dan ia dilaporkan ke kepolisian tahun ini.
Setidaknya ada 5 korban yang melahirkan, dan satu dari mereka diduga melahirkan sampai dua kali. Sejauh ini, ada 9 bayi yang lahir akibat perbuatan HW.
Berita Terkait
Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov
15 Februari 2022 21:47
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
15 Februari 2022 15:36
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dihadirkan di sidang vonis
14 Februari 2022 16:08
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan
12 Januari 2022 20:13
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03
Jaksa tuntut aset Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan santri dilelang untuk biaya hidup korban
11 Januari 2022 13:52
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santri dituntut hukuman mati
11 Januari 2022 13:46
Sekjen PBNU minta pelaku pemerkosa santri dihukum kebiri
11 Desember 2021 20:34