Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa.
Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Baca juga: Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.
"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.
Baca juga: Sidang putusan pemerkosa 13 santriwati dihadiri langsung terdakwa Herry Wirawan
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
15 Februari 2022 15:36
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup
15 Februari 2022 13:04
Sidang putusan pemerkosa 13 santriwati dihadiri langsung terdakwa Herry Wirawan
15 Februari 2022 10:33
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dihadirkan di sidang vonis
14 Februari 2022 16:08
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan
12 Januari 2022 20:13
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03
Jaksa tuntut aset Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan santri dilelang untuk biaya hidup korban
11 Januari 2022 13:52
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santri dituntut hukuman mati
11 Januari 2022 13:46