Bandung (ANTARA) - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Baca juga: Jaksa tuntut aset Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan santri dilelang untuk biaya hidup korban
Baca juga: Jaksa : kasus asusila terhadap belasan santri HW kejahatan terencana
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.
Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.
Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov
15 Februari 2022 21:47
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
15 Februari 2022 15:36
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup
15 Februari 2022 13:04
Sidang putusan pemerkosa 13 santriwati dihadiri langsung terdakwa Herry Wirawan
15 Februari 2022 10:33
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dihadirkan di sidang vonis
14 Februari 2022 16:08
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan
12 Januari 2022 20:13
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03