Bandung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.
Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
Berita Terkait
Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov
15 Februari 2022 21:47
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
15 Februari 2022 15:36
Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup
15 Februari 2022 13:04
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dihadirkan di sidang vonis
14 Februari 2022 16:08
Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan
12 Januari 2022 20:13
Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
11 Januari 2022 20:03
Jaksa tuntut aset Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan santri dilelang untuk biaya hidup korban
11 Januari 2022 13:52
Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santri dituntut hukuman mati
11 Januari 2022 13:46