Jakarta (Antara Babel) - Sejumlah warga Jabodetabek mendesak pemerintah untuk secepatnya menerapkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual menyusul terungkapnya sebuah kelompok di media sosial yang menyebarkan konten pornografi anak-anak di bawah umur.
Seorang Ibu rumah tangga di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Agustina Satyarini (33) mengatakan bahwa semua pelaku kejahatan seksual, terutama pedofilia, adalah orang yang memiliki orientasi seksual kepada anak kecil.
"Seharusnya dihukum kebiri," kata Agustina.
Seharusnya, lanjut dia, dijalankan saja karena jika hukum kebiri itu diterapkan kepada salah satu pelaku kejahatan seksual, maka orang lain yang berniat untuk melakukan hal tersebut akan merasa takut.
Hal itu sekaligus pula sebagai bukti bahwa hukum kebiri itu memang benar diterapkan bukan hanya rencana saja, kata Agustina yang memiliki anak perempuan yang berusia sembilan tahun.
Agustina juga menyampaikan pihak pemerintah harus ikut terlibat menyelesaikan kasus kaum pedofilia ini karena melihat peristiwa kejahatan seksual semakin bertambah.
Pedofilia itu adalah penyakit, harus ada penyuluhan tentang pendidikan seksual dan lebih menekankan pendidikan agama oleh pemerintah. Pedofilia itu, kalau sudah ada salah satu orang yang terkena pasti dia akan terus melakukan kejahatan seksual tersebut dan jika sudah menjadi kebiasaan maka akan ketergantungan, ujarnya.
Pendidikan Seksual
Seorang Guru SD At-Taqwa Islam, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Dewi Saroh (48) menuturkan sebaiknya sejak dini anak sudah diberikan pendidikan seksual dan memperingatkan agar waspada terhadap kejahatan seksual.
Setiap anak-anak harus diberikan pendidikan dasar seksual, contohnya seperti menjelaskan bagian vital agar anak mengerti, memberitahukan kepada anak sentuhan wajar dan tidak wajar, menolak ajakan orang yang tidak dikenal, serta ajarkan anak untuk berteriak, kabur dan melawan ketika sedang dilecehkan oleh orang lain, tutur Dewi Saroh yang merupakan guru SD kelas tiga.
Dewi juga menambahkan harusnya para pemangku kepentingan ikut berperan untuk melindungi anak-anak terhadap maraknya kejahatan seksual saat ini.
"Pengawasan dari keluarga, tetangga, maupun warga sekolah khususnya wali kelas, guru dan penjaga sekolah sangat dibutuhkan untuk selalu mengawasi serta melindungi anak-anak dari kejahatan seksual ini," pungkasnya.
Senada dengan hal itu, seorang karyawan swasta di Depok, Jawa Barat, Nurlaely Eka Safitri (35), menjelaskan sebagai orang tua harus memberitahukan peristiwa kejahatan seksual ini pada anak lebih mewaspadainya.
"Caranya dengan mengajak anak-anak kami untuk ikut membaca atau menonton berita tentang bahaya yang dapat mengancam anak-anak sehingga mereka bisa hati-hati dan waspada," kata Nurlaely yang memiliki dua anak perempuan.
Nurlaely mengaku khawatir dengan adanya sejumlah kelompok pedofilia di media sosial.
"Sangat khawatir dengan adanya grup di facebook tersebut, berarti pedofilia bukan hanya sekadar kelainan seksual tetapi mereka sudah berusaha menyebarkan kelainan mereka di media sosial. Tentunya, hal ini menjadi ancaman bagi anak-anak kami," ujar Nurlaely.
Kasus kejahatan seksual oleh kaum pedofilia bukan hanya sekali ini tetapi sudah sering terjadi. Baru-baru ini muncul sebuah grup pedofilia di salah satu media sosial dengan nama 'Official Loly Candys Group 18+'. Akun yang memiliki 7000 anggota ini menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan objek anak-anak berusia dua sampai 10 tahun.
Polisi sudah menangkap lima pelaku kejahatan pornografi anak secara 'online'. Kelima pelaku dengan inisial MBU alias Wawan (25), DS alias Alicexandria (27), SHDW alias Siha Dwiti (16), DF alias T-day (17) dan AAJ.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling singkat enam tahun.