Pangkalpinang (ANTARA) - Hakim Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyarankan agar Manajemen PT Mega Buana Bhakti yang mengelola Rumah Sakit Siloam Pangkalpinang dengan salah seorang pekerjanya Cynthia Ayu Ningrum untuk berdamai terkait perselisihan hubungan kerja keduanya.
“Silahkan diperbincangkan dan dimusyawarahkan lagi untuk perdamaian, jika sudah bersepakat damai tinggal dilaporkan ke pengadilan untuk dibuatkan penetapan,” kata Ketua Majelis PHI PN Pangkalpinang Hirmawan Agung Wicaksono, SH.MH di Pangkalpinang, Rabu.
Perkara perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan Cynthia Ayu Ningrum melalui Kuasa Hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin, SH.MH dari Kantor Hukum Nanusa bermula dari perlakuan yang dirasakan Cynthia Ayu Ningrum tidak adil kepada dirinya yang dilakukan manajemen PT. Mega Buana Bhakti sebagai Pengelola Rumah Sakit Siloam Pangkalpinang.
Perlakuan tidak adil itu antara lain menyangkut pembebanan tugas dan tanggungjawab kepada dirinya yang tidak seimbang dengan hak-hak yang diterimanya, bahkan fasilitas yang diterimanya itu ada yang sama dengan pekerja yang levelnya lebih rendah dari dirinya.
Padahal dirinya sudah mengabdi dan bekerja di RS. Siloam sudah lebih dari 7 tahun, terhitung sejak berdiri dan beroperasinya salah satu Rumah Sakit besar di Kota Pangkalpinang itu.
Selain itu, suasana kerjapun sudah dirasakan tidak nyaman yang membuat Cynthia menjadi tidak betah untuk dapat bekerja dengan tenang. Kondisi seperti itu tidak lantas membuat Cynthia mengundurkan diri dari tempatnya bekerja, tetapi Cynthia justru meminta Pihak Manajemen PT. Mega Buana Bhakti sebagai Pengelola RS.Siloam Pangkalpinang untuk memberhentikan dirinya sebagai karyawati.
Permintaan ini kemudian tidak pernah dikabulkan, namun yang membuat timbulnya perselisihan hubungan industrial.
Meskipun sudah pernah diupayakan penyelesaian perselisiham melalui Bipartit dan Tripartit, namun perselisihan tersebut tidak juga terselesaikan yang akhirnya diajukan ke Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pangkalpinang oleh Cynthia Ayu Ningrum melalui Penasehat Hukumnya Kemas Akhmad Tajuddin, SH.MH.