Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar konsultasi publik penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Peserta konsultasi publik KLHS ini berasal dari berbagai unsur baik dari pemerintahan, ormas, pengusaha dan para akademisi untuk menganalisis kebijakan rencana program (KRP)," kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Bangka Tengah Ely Irsyah usai membuka kegiatan konsultasi publik KLHS di Pangkalanbaru, Senin.
Ely mengatakan peserta yang hadir dalam kegiatan konsultasi publik KLHS tersebut dapat memberikan saran dan masukan terhadap proses penyusunan KLHS.
"Konsultasi publik KLHS ini sebagai bentuk kerja sama dan sinergitas dalam melakukan analisis potensi sumber daya alam dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan perekonomian," ujarnya.
Konsultasi publik ini sebagai rangkaian proses pembuatan dokumen KLHS RTRW Tahun 2024-2044 sesuai Pasal 22 Ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya mengadakan konsultasi publik untuk melakukan uji silang kebijakan KRP terhadap isu-isu paling strategis di Kabupaten Bangka Tengah.
Selain itu, konsultasi publik juga untuk melakukan analisis Kebijakan Rencana Program (KRP) terhadap kondisi lingkungan hidup serta perumusan alternatif dan mitigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang dianggap mewakili dan mengerti tentang isu lingkungan hidup.
"Dokumen yang akan kita susun ini adalah dokumen dasar untuk melakukan pembangunan dari segala sisi dalam jangka panjang.
Menurut dia, dokumen ini harus ada, karena dokumen akan dijadikan RTRW Kabupaten Bangka Tengah.
"Untuk kesempurnaan dokumen KLHS diharapkan agar berbagai pemangku kepentingan dapat memberikan masukan maupun saran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Peserta konsultasi publik KLHS ini berasal dari berbagai unsur baik dari pemerintahan, ormas, pengusaha dan para akademisi untuk menganalisis kebijakan rencana program (KRP)," kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Bangka Tengah Ely Irsyah usai membuka kegiatan konsultasi publik KLHS di Pangkalanbaru, Senin.
Ely mengatakan peserta yang hadir dalam kegiatan konsultasi publik KLHS tersebut dapat memberikan saran dan masukan terhadap proses penyusunan KLHS.
"Konsultasi publik KLHS ini sebagai bentuk kerja sama dan sinergitas dalam melakukan analisis potensi sumber daya alam dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan perekonomian," ujarnya.
Konsultasi publik ini sebagai rangkaian proses pembuatan dokumen KLHS RTRW Tahun 2024-2044 sesuai Pasal 22 Ayat (2) Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya mengadakan konsultasi publik untuk melakukan uji silang kebijakan KRP terhadap isu-isu paling strategis di Kabupaten Bangka Tengah.
Selain itu, konsultasi publik juga untuk melakukan analisis Kebijakan Rencana Program (KRP) terhadap kondisi lingkungan hidup serta perumusan alternatif dan mitigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang dianggap mewakili dan mengerti tentang isu lingkungan hidup.
"Dokumen yang akan kita susun ini adalah dokumen dasar untuk melakukan pembangunan dari segala sisi dalam jangka panjang.
Menurut dia, dokumen ini harus ada, karena dokumen akan dijadikan RTRW Kabupaten Bangka Tengah.
"Untuk kesempurnaan dokumen KLHS diharapkan agar berbagai pemangku kepentingan dapat memberikan masukan maupun saran," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023