Pangkalpinang (Antara Babel) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewaspadai masuknya bawang ilegal menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1437 Hijriyah.

"Kami memperketat pengawasan lalu lintas produk pertanian khususnya bawang impor," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Yulianto Setiawan saat kegiatan donor darah di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan larangan impor bawang di luar pelabuhan atau pintu masuk yang ditetapkan pemerintah.

Pintu masuk yang ditetapkan pemerintah terkait lalu lintas bawang impor yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Pelabuhan Makasar Sulawesi Selatan.

"Jadi pelabuhan-pelabuhan tertentu saja bawang impor ini masuk ke wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya, BKP bekerja sama dengan Polair Provinsi Kepulauan Babel berhasil mengamankan dan memusnahkan 500 kilogram bawang ilegal asal India.

"Potensi bawang impor ilegal masuk ke Bangka Belitung cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat untuk melindungi pengembangan pertanian bawang merah di daerah ini," ujarnya.

Menurut dia saat ini peredaran bawang ilegal ini cukup rawan, karena permintaan komoditas itu menjelang puasa dan lebaran yang tinggi.

"Kita berharap masyarakat ikut berperan aktif mengawasi masuk dan peredaran bawang ilegal ini, guna melindungi pengembangan pertanian daerah ini dari penyakit hama tanaman yang berbahaya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016