Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperkuat sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), guna mencegah kejahatan perdagangan orang di Negeri Serumpun Sebalai itu.

“Pengawasan orang asing adalah tugas bersama, mari saling bersinergi dan berkolaborasi, lebih terbuka serta saling berbagi informasi agar Bangka Belitung tetap aman dan damai,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penguatan Timpora Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan rapat koordinasi antarinstansi se-Kepulauan Babel pada Rabu (1/11/2023) dengan mengusung tema “Meningkatkan Sinergitas Antar Instansi Dalam Pencegahan TPPO di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”.

"KTT ke-42 ASEAN 2023 menyepakati komitmen dalam menangani kejahatan perdagangan manusia yang berasal dari penyalahgunaan teknologi, serta kerja sama dan koordinasi penanganan perdagangan orang lintas negara," katanya.

Ia menyatakan dalam data penindakan keimigrasian pada 2023 terdapat 12 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.

“Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan orang asing,” katanya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemerintah Provinsi Babel Rofiko menyampaikan perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak merupakan salah satu pelanggaran harkat dan martabat manusia karena di dalamnya ada unsur ancaman, penyiksaan, penyekapan dan kekerasan seksual.

"Jaringan pelaku TPPO memiliki jangkauan operasi tidak hanya antar wilayah dalam negeri, tetapi juga antar negara. Maka perlu dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan, perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023