Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai bagi swalayan dan mini market, untuk menekan produksi sampah.

"Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini kita terapkan bagi swalayan dan mini market, untuk menekan produksi sampah rumah tangga," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Pemkab Bangka Tengah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:660/422/Bupati Bateng/2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

SE tersebut sudah dikeluarkan sejak 3 Oktober 2023 dan mulai berlaku pada 17 November 2023.

"Jadi, mulai 17 November penggunaan plastik sekali pakai kita batasi bagi swalayan dan mini market di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah Oki mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan gerakan berbudaya dan perilaku hidup sehat.

"Dengan mengurangi penggunaan kantong plastik ini diharapkan masyarakat bisa membawa tas belanja sendiri, tidak sekali pakai," ujarnya.

Kantong plastik sekali pakai ini kata dia sulit didaur ulang dan tempat penampungan sampah juga terbatas,

"Kalau kita kumpulkan sampah plastik dari Alfamart, Indomaret dan Asoka yang di Koba akan berpotensi menumpuk sampah plastik," ujarnya.

Ia juga mengajak peran serta perusahaan dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di Bangka Tengah.

Untuk saat ini pembatasan penggunaan plastik sekali pakai memang berlaku untuk toko swalayan dan mini market di Bangka Tengah.

"Namun, ke depan juga kita berlakukan untuk toko-toko kecil yang tersebar pada beberapa titik," ujarnya.*

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023